Didirikan Buyut Datu Kalampayan, 95 Persen Bangunan Masjid Baangkat Terjaga

0

MASJID Baangkat, begitu warga Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyebutnya. Namun, nama resminya adalah Masjid Su’ada yang merupakan salah satu situs bersejarah di Banua.

MASJID bergaya arsitektur Demak dengan tipe atap berundak-undak ini menjadi bukti peninggalan ulama terdahulu yang menyebarkan Islam di Kalimantan Selatan, khususnya wilayah Banua Anam.

Bahkan, pendiri Masjid Baangkat ini merupakan buyut dari ulama paling berpengaruh di Kalimantan Selatan, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary yang dikenal dengan sebutan Datu Kalampayan, pengarang Kitab Sabilal Muhtadin yang mashyur di negeri Melayu.

“Masjid Suada ini telah jadi cagar budaya nasional. Masjid ini berdiri pada 1859, didirikan Syekh Haji Abbas bin Haji Abdul Jalil bin Haji Syaipuddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary,” ucap Imam Masjid Suada, Abdul Kamal kepada awak media di Kandangan, Senin (26/4/2021).

Sang pendiri pun datang dari Kampung Dalam Pagar, Kabupaten Banjar mengikuti rombongan Pangeran Antasari menuju ke Hulu Sungai dengan menaiki perahu. Nah, setelah sampai di sebuah kampung yang bernama Simpur, Haji Abbas pun memilih tinggal dan menetap di sana.

“Sedangkan, rombongan Pangeran Antasari meneruskan perjalanan menuju ke wilayah Padang Batung Batung,” ucap Abdul Kamal.

BACA : Nilai Adiluhur dari Ornamen Rumah dan Masjid-Masjid Kuno di Ranah Banjar

Nah, setelah tinggal lama di Desa Wasah, saat ini masuk Kecamatan Simpur, Haji Abbas pun membuka pengajian, hingga semakin hari semakin banyak penduduk yang menjadi muridnya.

“Tempat tinggal Haji Abbas pun tak mampu lagi menampung banyaknya jamaah. Tiap hari selalu bertambah, hingga akhirnya didirikan masjid. Tempat ibadah ini diberi nama Masjid Suada yang berdiri pada 1908 Masehi atau bertepatan pada 28 Zulhijjah 1328 Hijriyah,” tuturnya.

Kamal menjelaskan karena Masjid Baangkat atau Suada ini merupakan cagar budaya yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Kebudayaan atau Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.

“Karena cagar budaya, maka dilindungi undang-undang. Bentuk Masjid Baangkat pun 95 persen tidak berubah arsitektur sejak dibangun pertama hingga saat ini,” kata Kamal.

BACA JUGA : Laku Sufisme dan Jalan Suluk Warnai Bentukan Masjid di Tanah Banjar

Hasilnya, kini masjid kuno ini menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kabupaten HSS. Bahkan, para pengunjung bukan hanya dari wilayah Kalsel, tapi hampir berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, tamu dari mancanegara.

“Kenapa dinamakan Masjid Baangkat, ya karena bangunannya sendiri berbentuk rumah panggung layaknya rumah adat Banjar yang menggunakan tiang dan papan semua dari bahan kayu ulin,” papar Kamal. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/04/27/didirikan-buyut-datu-kalampayan-95-persen-bangunan-masjid-baangkat-terjaga/
Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.