Bawaslu RI Monitoring PSU Pilwali Banjarmasin

0

MENJELANG pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin mendapat kunjungan Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja SH. LL. M dan Komisoner Bawaslu Provinsi Kalsel, Selasa (27/04/2021).

MENURUT Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar LC mengatakan kunjungan anggota Bawaslu RI ini adalah untuk monitoring PSU Pilwali Banjarmasin, di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Kami ucapkan terimakasih, dan mengungkapkan rasa bangga mendapat apresiasi dalam melakukan pengawasan PSU ini. Dalam dua hari ini, beliau melakukan monitoring pemungutan dan penghitungan suara PSU Pilwali Banjarmasin,” ujarnya.

Disinggung tentang kerawanan, Muhammad Yasar mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga demokrasi. “Hari ini kami telah melakukan pengawasan distribusi logistik dari Kelurahan ke 80 TPS, dan pengawasan pembangunan TPS sesuai dengan aturan. Untuk itu kami mintakan kepada masyarakat Banjarmasin agar juga berpartisipasi menjaga agar PSU ini aman. Kalau ada indikasi money politic atau upaya kecurangan lainnya di lingkungan anda, segera laporkan ke Bawaslu,” paparnya.

Diungkapkan Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Rahmadiansyah S.Sos mengatakan PSU Pilwali Banjarmasin disebabkan karena kesalahan melakukan prosedur saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 .

“Kami ingatkan kepada penyelenggara pemilihan, untuk benar-benar memahami prosedur pemilihan di TPS, terlebih lagi saat penghitungan suara. Setidaknya dapat membedakan mana jumlah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb). Bedakan pemilih yang memenuhi syarat dan yang tidak mememnuhi syarat, serta mengingatkan pemilih untuk mengisi daftar hadir,” ucapnya.

“KPPS selaku pemeran utama dalam proses pungut hitung suara kiranya dapat mengambil peran dan terbuka kepada pengawas dan saksi. Begitupula dengan pengawas dan saksi, agar membangun komunikasi sehingga tercipta sinergi yang baik dalam TPS,” lanjutnya.

“Kepada pasangan calon, agar menempatkan saksi yang betul-betul paham dengan proses pungut hitung suara dan prosedur pemilihan. Upayakan saksi adalah warga setempat di lingkungan TPSnya, tentu tidak terlalu sulit karena hanya 80 TPS saja. Saksi dapat saja selalu aktif mengawasi dari mengantarkan undangan sampai rekapitulasi suara, tapi tidak dengan mengenakan atribut pasangan calon,” tegasnya.

Secara terpisah, Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, SEI mengatakan ada 3 laporan pelanggaran menjelang PSU Pilwali Banjarmasin. “Dua laporan pelanggaran administrasi telah kami rekomenasikan ke KPU Kota Banjarmasin. Satunya lagi dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sudah kami diteruskan ke tingkat penyidikan di Polres Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Riyadi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.