Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 Izin Usaha Pertambangan

0

IZIN untuk menambang di negeri ini ternyata paling besar dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden SBY dibanding presiden-presiden lainnya. Sementara di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor selama menjabat justru telah mencabut 619 Izin Usaha Penambangan (IUP).

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), pada 31 Januari 2021. Telah merilis data terbaru Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pelepasan Kawasan Hutan periode 1985-2020, atau dari era Soeharto hingga Jokowi.

Berdasarkan data Ditjen PKTL seperti dilansir kompas.com pada 31 Januari 2021 melalui berita berjudul ‘Izin Pinjam Pakai Hutan Paling Banyak Dikeluarkan di Era SBY’, maka besaran IUP yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebesar 305.070 hektar.

BACA: PBH-HAM Kalsel Minta Dinas ESDM Teliti dan Selektif Data IUP

Dibandingkan dengan para pendahulunya hanya berkisar puluhan ribu hektar saja, hingga dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo IUP yang dikeluarkan seluas 117.106 hektar.

Perlu diketahui, IPPKH merupakan izin yang diberikan pemerintah untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Izin IPPKH bisa diberikan untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas dan geothermal. Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

Di Kalimantan Selatan, Gubernur Sahbirin Noor memiliki wewenang atas restu izin tambang yang berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, justru telah memangkas 619 IUP demi menata sektor pertambangan di banua.

BACA JUGA: Puluhan IUP OP Diduga Bermasalah, LSM KAKI Minta DPRD Kalsel Bertindak

“Sejak kewenangan diserahkan ke provinsi, penataan sektor pertambangan terus kita lakukan. Kerja sama kita lalukan bersama instansi terkait TNI-Polri juga KPK,” kata Isharwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, belum lama tadi.

Menurut Isharwanto seperti dirilis mediaindonesia.com pada 18 Februari 2020, dari total 619 IUP yang dicabut, sebanyak 595 IUP merupakan penambangan batu bara. Yang mengejutkan, pemerintah pusat memperkirakan ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan.

Maraknya praktik tambang batu bara ilegal di Kalsel diduga kuat karena ada pelindung (backing) penguasa, elite pusat dan aparat. Perlu diketahui, sejak tahun lalu atau tepatnya 11 Desember 2020, wewenang atas IUP yang dipegang gubernur telah diambil alih pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba.(jejakrekam)

Pencarian populer:ijin tambang jaman sby
Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.