NU Soroti Cagub Kalsel Jelang PSU Masih Gunakan Strategi Politik Konflik

0

JELANG pemungutan suara ulang atau coblosan ulang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu, 9 Juni mendatang, masyarakat diimbau agar menggunakan hak suaranya dengan mengutamakan hati nurani.

IMBAUAN ini diserukan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan, Nasrullah AR. Ia mengajak agar seluruh umat dan masyarakat untuk pemimpin yang baik.

“Pemimpin harus mengayomi dan memperjuangkan umat. Namun, dari pengamatan kami, justru kedua pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur masih menyusun strategi politik konflik. Kemudian, memberi sesuatu untuk memengaruhi atau menarik simpatik masyarakat, hal ini jelas telah dilarang dalam hukum agama maupun konstitusi negara kita,” kata Nasrullah kepada jejakrekam.com, Jumat (23/4/2021).

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan ini mengajak seluruh masyarakat menghindari ujaran kebencian terutama melalui media sosial. Bagi Nasrullah, kemudahan akses informasi melalui berbagai media menjadi alat oknum pendukung untuk terus menyebarkan  ujaran kebencian. Bahkan, papar dia, mengarah pada kampanye hitam, sehingga diharapkan masyarakat harus waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam mengunakan hak pilihanya di PSU Pilgub Kalsel tahun 2021 yang digelar pada 9 Juni nanti,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel asal Fraksi PPP ini.

BACA : Polarisasi Warga Kalsel Kian Runcing, Tokoh NU Serukan Ulama NU Kembali ke Khittah

Menurut Nasrullah, dalam bulan Ramadhan ini, paslon harus memberi pendidikan politik kepad para pendukung. Caranya dengan politik santun, beradab dan cara-cara bersih tanpa kecurangan dalam bentuk apapun.

Sebagai ormas Islam terbesar dan berpengaruh di Kalsel, Nasrullah menegaskan NU juga mendorong agar pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada mengeluarkan regulasi atau keputusan hari libur pada hari H saat pelaksanaan PSU. Khususnya, di wilayah yang menggelar PSU yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila tidak dilaksanakan, berpotensi melanggar aspek terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan pilkada. Di sisi politik, tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan pilkada berpotensi menurunkan jumlah partisipasi pemilih, yang akan berdampak legitimasi hasil pilkada itu sendiri,” ucap Nasrullah.

BACA JUGA : 272.672 Surat Suara PSU Pilgub Kalsel Segera Dicetak di Surabaya

Masih menurut dia, hal itu juga berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur karena pemilih cendrung berbondong-bondong pergi ke TPS dalam waktu singkat karena akan pergi kerja. Nasrullah mengatakan kebijakan yang dapat dilakukan apabila PSU Pilgub Kalsel digelar pada hari libur, dengan membagi kelompok pemilih yang datang ke TPS.

“Jadi, tidak menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Kami juga mengingatkan agar tetap jaga persaudaraan hindari kampanye hitam, permusuhan hingga kecurangan dalam bentuk apapun,” tandas Nasrullah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.