272.672 Surat Suara PSU Pilgub Kalsel Segera Dicetak di Surabaya

0

SURAT suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang, telah dipersiapkan KPU Kalsel.

PARA komisioner bersama sekretariat KPU Kalsel pun bertolak ke Surabaya guna memvalidisasi surat suara yang akan digunakan pada coblosan ulang pada awal Juni mendatang.

Sekretaris KPU Kalsel Basuki mengungkapkan sesuai kebutuhan PSU Pilgub Kalsel, total surat suara yang dicetak adalah 272.672 lembar. “Untuk harga satuan surat suara Rp 170 per lembar, jauh lebih murah dari biaya fotokopi biasa. Jadi total dana pencetakan surat suara PSU mencapai Rp 46.354.240,” ucap Basuki kepada jejakrekam.com, Kamis (22/4/2021).

Ia mengakui proses pencetakan berpusat di Surabaya, Jawa Timur seperti surat suara pilkada sebelumnya. Yakni, konsorsium PT Tempurina Media Grafika di Gresik dan konsorsium PT Puri Panca Pujibangun yang berlokasi di Surabaya.

“Surat suara yang dicetak saat ini memang tengah divalidasi. Jadi, pencetakan surat suara juga sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) daerah yang digelarnya PSU Pilgub Kalsel,” kata Basuki.

BACA : Berebut 281.636 Pemilih PSU Dari 7 Kecamatan, BirinMu Atau H2D Yang Menang?

Berdasar putusan MK, digelar coblosan ulang di tujuh kecamatan di tiga daerah di Kalimantan Selatan. Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul. Sedangkan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Menurut Basuki, bentuk surat suara sama dengan yang digunakan pada Pilgub Kalsel pada 9 Desember 2021. Yakni, memuat foto dan nama pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan paslon nomor 2, Denny Indrayana-Difriadi (Darjat).

“Tidak ada perbedaan surat suara PSU dengan yang digunakan saat pilkada, 9 Desember 2020 lalu,” kata Basuki.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.