Sabet Petugas Dengan Belati, Budak Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

0

PETUGAS yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu mendapat perlawanan dari tersangka, membuat salah seorang petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel terluka.

PENGEDAR narkoba berinisial A (37), warga Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang ini mencabut belati  untuk melukai petugas saat akan diamankan, Sabtu (17/04/2021).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel  Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mengatakan, luka yang dialami  petugas tidak parah dan A berhasil diamankan petugas.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Meilki saat dikonfirmasi, Senin (19/04/2021).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka A yang berprofesi sebagai sopir dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Kini A dan barang bukti sabu sebanyak 3 paket serta belati yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel.” Tutup Meilki.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.