Edy Suryadi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

0

SIDANG kasus tindak pidana dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Edy Suryadi, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

DENGAN agenda sidang putusaan, dipimpin Heru Kuntjoro dan didampingi dua hakim anggota PN Banjarmasin, Senin (19/04/2021).

Sebelumnya, pada Senin (22/03/2021) JPU Ira Purbasari membacakan tuntuan banwa terdakwa Edy Suryadi telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang mengadili terdakwa Edy Suryadi, menjatuhkan hukuman selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan kurungan

Dalam nota pembelaan yang disampaikan Ahmad Ghazali SH, menyatakan bahwa perkara ini adalah termasuk dalam perkara perdata bukan perkara pidana.

“Intinya dalam nota pembelaan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan Edy Suryadi dari dakwaan JPU,” ungkap Ahmad Ghazali SH.

Pada agenda sidang pembacaan amar putusan pada Senin (19/04/2021), majelis hakim menyampaikan putusan dengan beberapa pertimbangan hukum.

Yaitu meringankan hukuman terdakwa Edy Suryadi karena yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan telah berjanji tak mengulangi perbuatan yang sama. Dan selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik, serta masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

Dengan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Edy Suryadi divonis bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 4 bulan tidak ditahan, dalam masa percobaan 8 bulan.

Sementara, setelah persidangan Edy Suryadi melalui kuasa hukumnya Ahmad Ghazali mengatakan merasa kecewa atas putusaan majelis hakim. “Klien kami (Edy Suryadi) divonis bersalah oleh majelis hakim, untuk sementara pihak kami masih pikir pikir ” katanya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.