Pemkab Tanbu Bersama Kemenag Jalin Kerjasama Tangani Pernikahan Dini

0

PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

KERJASAMA tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia dini.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/04/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni SKM MKes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj Mursidah SAg.

Kepala DKBP3A Tanbu, Hj Narni mengatakan konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu. “Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

BACA: IWD 2021: Aktivis Perempuan Soroti Tingginya Pernikahan Anak di Kalimantan Selatan

Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.