Gegara Sabu, Buruh Bangunan di Kelayan Diringkus Polisi

0

SEORANG buruh bangunan di Banjarmasin berinisial T (33 tahun), mau tak mau harus diringkus polisi gegara ulah nakalnya terlibat transaksi narkotika.

POLISI yang tergabung dalam jajaran Subdit Ditresnarkoba Polda Kalsel pun mengamankan T di kediamannya Jalan Kelayan A, Gang Sederhana, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, baru-baru tadi.

Usai dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 5,89 gram serta satu butir ineks di tas coklat yang dipakai T.

BACA: Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika dan Uang Jutaan Rupiah

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, Akbp Niko Irawan mengatakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, uang tunai senilai Rp 300 ribu, plastik klip dan satu telepon genggam.

BACA JUGA: Lakukan Undercover Buying, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu Dan Inek

“Untuk mempertanggungjawabkan bersama seluruh barang bukti kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.