Pedagang Subuh pun Telah Menyurati Kanwil Hukum HAM dan Komnas HAM

0

UPAYA Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung Banjarbaru untuk bisa berjualan dengan lokasi yang dipilih masih belum membuahkan hasil. Namun dalam perjalanan panjang, PKL Subuh telah menyampaikan persoalan tersebut ke Kanwil Hukum HAM Provinsi Kalsel dan Komnas HAM RI.

SEBAGAI catatan, Kantor Wilayah  Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan surat No.W 19 HA 01.02_4492  ke Walikota Banjarbaru tanggal 15 Nopember 2018 perihal Rekomendasi Relokasi Pedagang Pasar Subuh Bauntung.

Rekomendasi yang teken Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian meminta Pemkot Banjarbaru menentukan lokasi pengganti yang layak untuk PKL Subuh yang berada di Jalan Lanan sekitarnya. Lalu, Kanwil Hukum HAM  juga merekomendasi agar setelah ditetapkan pengganti PKL Subuh, maka Pemkot Banjarbaru segera melakukan sosialisasi mengenai rencana relokasi kepada PKL Subuh.

BACA: Nasib PKL Subuh Eks Pasar Bauntung Antara Niat Baik Pengelola dan Tarik Ulur Pemangku Kebijakan

Bahkan, sepanjang belum dilakukan relokasi, maka Pemkot Banjarbaru dapat memberikan kelonggaran kepada PKL Subuh untuk dapat berjualan seperti biasa dengan ketentuan mentaati waktu hingga pukul 09.00 Wita. Tentu tetap menjaga kebersihan dan ketertiban sesuai komitmen PKL Subuh ke Pemkot Banjarbaru .

Sementara Komnas HAM RI  juga menyampaikan surat ke Walikota Banjarbaru untuk memberikan informasi dan klarifikasi atas pengaduan PKL Subuh. Dalam rekomendasi Komnas HAM RI tersebut meminta Walikota Banjarbaru  menunda upaya penutupan atas objek yang dipersengketakan, hingga dapat alternatif penyelesaian yang disepakati. Lalu juga tertauang  agar Walikota Banjarbaru mengedepankan tindakan yang menghormati prinsip hak asasi manusia.

Bahkan secara tegas surat Komnas HAM RI yang ditujukan ke Walikota Banjarbaru perihal permintaan informasi dan penundaan penutupan lokasi pasar Bauntung. Surat  tertanggal 26 Februari 2021 diteken Komisioner Mediasi Hairansyah tersebut muncul, setelah Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Gusti Iwan tanggal 25 Februari 2021 bertindak atas nama PKL Pasar Subuh dan Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru. (jejakrekam)

Penulis Asikin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.