Kuasa Hukum H Ansharuddin Minta Dakwaan Dibatalkan

0

SIDANG lanjutan kasus perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum, Kamis (15/04/2021).

MUHAMMAD Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum Ansaruddin mengatakan dakwaan jaksa yang disampaikan sebelumnya tidak jelas.

“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” jelasnya.

BACA: Didakwa Melakukan Penipuan, Tim Kuasa Hukum Ansharuddin Ajukan Eksepsi

Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.

“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita, pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Ansaruddin saat itu berada di Kabupaten Balangan tengah melantik 65 orang, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.

Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.

BACA JUGA: H Ansharuddin Menangkan Gugatan Perdata Tuduhan Pengelapan Uang Rp 1 Miliar

“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” tuturnya.

Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim dapat dipulihkan nama baiknya. “Semoga pada putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” harapnya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Aris Bawono Lenggang mengabulkan permintaan terkait pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang di minggu depan, Kamis (22/04/2021).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.