Hak Jawab H2D atas Berita Formulir Biodata Saksi Denny di Bincau

0

KUASA hukum Denny Indrayana, M Raziv Barokah, mengirimkan hak jawab menanggapi berita jejakrekam.com berjudul “Formulir Biodata untuk Jadi Saksi Denny Resahkan Warga di Desa Bincau” yang terbit pada Minggu (11/4/2021).

RAZIV mempertanyakan dan menanggapi sejumlah hal yang ada dalam berita tersebut. Ambil contoh, ia menyebut bahwa tim H2D beserta relawan tidak pernah menyebar dokumen sebagaimana yang diberitakan.

Ia pun menilai, ada dugaan kuat formulir tersebut sengaja disebar oleh oknum-oknum tertentu. Kata Raziv, hal itu sangat terlihat dari bagaimana cara mendapatkan dokumen tersebut. Tidak ada satu pun orang yang menunjukkan identitas dirinya. “Artinya memang ada sengaja pengaburan informasi,” ujarnya.

Raziv juga mempertanyakan identitas ketua RT yang enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan.

“Kami duga adalah subjek fiktif yang dibuat-buat. Karena komentar yang diberikan sangat tidak sesuai dengan etika dan aturan pilkada, di mana Ketua RT dilarang memihak atau mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Ingin Ciderai Demokrasi, Denny Indrayana Laporkan Politik Uang Ke Bawaslu RI

Tim H2D menilai, komentar-komentar tersebut sangat tidak layak keluar dari kepala seorang ketua RT. Pihaknya meyakini ada oknum besar yang bersembunyi dibalik statement tersebut.

Sebelumnya diwartakan, salah satu Ketua RT di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menceritakan menerima sebuah selebaran berupa selembar formulir Biodata kesediaan untuk menjadi saksi TPS buat paslon 02 Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi (H2D) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel.

“Salah satu warga saya mendapat formulir biodata itu. Dia kemudian menyerahan kepada saya,” kata Ketua RT di Desa Bincau yang tak bersedia disebut namanya karena enggan ribut hanya karena PSU, Minggu (11/4/2021).

BACA JUGA: Denny Indrayana Secara Resmi Laporkan Pengedit Video

Formulir biodata berisi kesediaan warga untuk menjadi saksi TPS Denny Indrayana dengan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, alamat, nomor TPS, nomor HP/WA, termasuk nama akun Facebook, Instagram, atau akun lainnya.

Tak hanya itu, dalam formulir biodata dicantumkan tugas yang harus dilakukan seseorang jika bersedia menjadi saksi Denny Indrayana. Yakni, merencanakan kegiatan amaliah seperti buka puasa bersama, memasang profil Photo Prof. Dr. Denny Indrayana, membagi postingan kegiatan Prof. Dr Denny Indrayana di sosmed koordinator seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Selain itu dalam formulir itu juga meminta untuk menjadi saksi di TPS/memantau proses pemilihan di TPS sesuai alamat KTP, memberikan laporan perolehan suara di TPS dan memfoto formulis C1 Plano dan C1 Folio pada saat selesai penghitungan suara.

“Ternyata Denny Indrayana dan tim pemenangannya yang justru bergerilya di wilayah saya dengan bukti nyata formulir bidoata itu,” kata Ketua RT tersebut. Setelah mendapatkan bukti nyata formulir biodata, Ketua RT mengimbau warganya agar tetap tenang.

(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.