Proses Pilkades Semangat Dalam Dipermasalahkan

0

PENJARINGAN Pemilihan Calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Barito Kuala yang dibuka sejak 10 hingga 19 Maret 2021. Dengan hasil beberapa calon yang akan bertarung, rencananya akan dilaksanakan setelah lebaran 1442 H nanti.

HASIL calon itu didapat dimana sesuai aturan. Apabila di suatu desa calonnya lebih dari lima, maka akan dilakukan tes psikotes. Salah satu desa yang sudah menetapkan lima orang calon adalah Desa Semangat Dalam. Akan tetapi di desa ini ada salah satu calon yang gugur saat psikotes, dan menggugat proses penetapan calon itu sendiri.

Muhammad Hilmi, Ketua RT 03 Desa Semangat Dalam yang juga ikut mendaftar, harus menelan pil pahit setelah mengikuti psikotes yang bersangkutan tidak lulus. Bahkan dia menganggap mestinya calon Kades di Desa Semangat Dalam ini tidak perlu tes psikotes.

“Karena yang mendaftar hanya 5 orang. Tetapi setelah batas penyerahan berkas berakhir, ada tambahan tiga orang lagi,” kesalnya.

“Ini yang membuat saya protes kepada panitia. Mestinya sesuai Perbub tidak perlu lagi diterima, karena batas waktu yang ditetapkan pukul 15.30 Wita telah berakhir. Tapi pihak Panitia Pemilihan Desa Semangat Dalam ini tetap menerima mereka,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Jumat (09/04/2021).

BACA: Usai Lebaran, Pilkades Serentak 2021 di Barito Kuala Dibagi Empat Gelombang

“Memang saya dapat informasi, bahwa yang tiga orang itu sudah ditolak oleh pihak panitia pemilihan Kepala Desa Semangat Dalam. Tetapi setelah dikonsultasikan ke Pihak Panitia di Kecamatan Alalak, yang bertiga itu mendapat dispensasi dan diterima ketiganya,” sambungnya.

Hilmi jua sangat menyayangkan, padahal berkas ketiga orang itu juga belum lengkap, tapi entah kenapa tetap saja panitia menerimanya, bahkan ketiga berhasil lulus tes psikotesnya dan berhak ikut berlaga di Pilkades Desa Semangat Dalam.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Semangat Dalam, Andi Hasanuddin membenarkan ada calon Kades Semangat Dalam yang terlambat menyerahkan berkas. “Tapi hanya satu orang saja, bukan tiga orang,” ujarnya.

“Keterlambatan yang bersangkutan, akibat dia sudah mendaftar dan hanya kekurangan berkas saja. Ketika anggota kami menghubungi pihak Kecamatan Ibu Rahmatiah, selanjutnya jawaban Ibu Rahmatiah diterima saja tapi dengan catatan,” bebernya.

Secara terpisah, saat Ibu Rahmatiah dikonfirmasi, mengatakan tidak tahu. “Sewaktu saya ditelpon itu, hanya mengatakan bahwa ini ada orang yang mendaftar tapi masalah kelengkapannya belum, karena dia masih mengurus salah satu syarat dari Pengadilan di Marabahan sehingga perlu waktu,” jawabnya.

Rahmatiah menjelaskan, memang waktu Bimbingan Tehnik (Bimtek) dengan Kadis PMD Barito Kuala, M Azis, dimana beliau menjelaskan, kalau ada orang yang sudah mendaftar, itu sudah dikatakan mendaftar walaupun berkasnya belum, sebab masih ada tahapan lagi.

Rahmatiah pun menyesalkan salah satu calon yang gugur saat psikotes dan menggugat proses pilkades ini. “Mestinya dia memprotes itu saat dilakukan pendaftaran, jangan calon yang sudah ditetapkan lalu protes. Istilahnya nasi sudah jadi bubur,” sesalnya.

Semestinya seperti salah calon Pak Taher, beliau berjiwa besar, padahal beliau pernah menjabat Kades Semangat Dalam selama 2 periode, kemudian beliau pernah Anggota DPRD Batola 1 periode, beliau tidak lulus psikotes, tidak memprotes, bebernya.

“Semestinya yang lain seperti beliau juga mendukung Pilkades ini agar lancar dan damai , jangan melapor dengan wartawan. Mestinya konfirmasi dulu dengan Kecamatan, sebab dalam Pilkades ini pengawasnya ada Kapolsek serta Danramil,” sambungnya.

BACA JUGA: Pilkades Serentak Batola Tambah Satu Desa, Azis: Ada 42 Desa Gunakan e-Voting

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Kuala Muhammad Azis, justru tidak tahu asal usul kejadian. Juga tidak paham latar belakang persoalan yang terjadi.

“Tapi yang jelas ceritanya, yang bersangkutan sudah mendaftar tetapi ada salah satu persyaratan dari Marabahan belum sampai ke Panitia. Tapi dia sudah menelpon dan memberitahu, bahwa berkas akan terlambat dimasukkan, sebab yang bersangkutan ini sebelumnya sudah mendaftar, bukan dari nol,” ungkap mantan Camat Mekar Sari ini.

Memang ungkap Azis lagi, pada saat dia ingin memenuhi persyaratan di Pengadilan Marabahan, kata Ibu Rahmatiah, yang bersangkutan Aris Fadilah, sudah menelpon dan akan terlambat dan minta kebijakannnya.

“Kemudian si calon ini langsung menyerahkan berkas ke Panitia Pilkades Desa Semangat Dalam, dan waktunya sudah terlambat 30 menit. Tapi kan dia sudah mendaftar, dan sudah konfirmasi, sehingga kebijakan panitia desa dia diterima, itu saja yang saya dengar,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.