KPU Banjarmasin Layangkan Teguran ke Pasangan AnandaMu

0

KOMISI Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam waktu dekat bakal menyurati pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir sebagai bentuk teguran tertulis.

HAL ini setelah pasangan AnandaMu dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat melanggar ketentuan aturan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan aksi bagi-bagi kotak dengan tempelan atribut paslon.

“Kita akan berikan teguran tertulis, sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” kata Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Herry Wijaya, Sabtu (10/4/2021).

BACA JUGA: Bawaslu Sebut AnandaMu Diduga Melanggar Aturan

Dia berkata keputusan untuk menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada paslon 04 di Pilwali Kota Banjarmasin tersebut sudah merupakan kesepakatan dari rapat pleno internal KPU. Bawaslu Banjarmasin menganggap laporan dari tim pemenangan paslon 02 dianggap memenuhi unsur.

Herry melanjutkan, surat teguran akan diteruskan ke pasangan AnandaMu sekitar satu atau dua hari ke depan. Sebab, dalam aturannya, KPU harus melakukan itu maksimal 7 hari setelah dapat surat rekomendasi Bawaslu.

“Paling lambat tujuh hari setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.