Soal Keterbukaan Informasi Publik di Kalsel dan Banjarmasin Ternyata Masih Standar

0

INDEKS keterbukaan informasi publik (IKP) tahun 2021 untuk Kalimantan Selatan diuji dalam diskusi terpumpun helatan Komisi Informasi Pusat. Hasilnya, IKP Kalimantan Selatan pun masih dalam kategori sedang, artinya belum terbuka penuh.

ADA beberapa tokoh yang menjadi informan ahli yang digali Komisi Informasi Pusat, seperti mantan Ketua PWI Kalsel Fathurrahman, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono serta anggota DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin asal Fraksi Golkar, Sukhrowardi pun berpandangan soal keterbukaan informasi publik (KIP) masih mengalami posisi standar (sedang) di Kalimantan Selatan, terkhusus Banjarmasin.

“Ya, keterbukaan informasi ini baik dalam sektor politik, ekonomi maupun hukum. Terkait Walhi Kalimantan Selatan yang meminta dukungan keterbukaan informasi, misalkan fungsi KIP masih dalam takaran mendorong agar sampai ke pengadilan,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, usai focus group discussion (FGD) daerah Kalimantan Selatan di Hotel Swisbell Borneo, Banjarmasin, Jumat (9/4/2021).

BACA : Lima Komisioner KIP Kalsel Diingatkan Kawal Keterbukaan Informasi

Ia mengatakan KIP yang menurut di Komisi Informasi Pusat bahwa kalau ada putusan pengadilan tentang kasus lingkungan publik, maka KIP itu bukan karena tidak ada ranahnya dalam menyikapi putusan tersebut.

“Sekalipun ibaratnya dianggap banci, disarankan agar adanya dorongan putusan itu hingga ke pengadilan dalam berbentuk inkracht,” kata aktivis senior ini.

“Kalau tidak dilaksanakan ya tidak apa-apa, tapi dalam statement itu bahwa KIP mendorong bagi siapa yang berkasus, karena bagian dalam informasi maka dorong sampai ke pengadilan hingga ada putusan,” ujar Sukhrowardi lagi.

Dan fungsi KIP, kata Sukhrowardi, mengawal informasi tersebut bahwa sedang dan tengah diproses kasusnya. Kedua terkait pihak pemerintah, ia menyebut adanya lembaga KIP ini sedang win-win solution dalam pembangunan bangsa.

“Adanya KIP ini, pihak pemerintah sedang win-win solution terhadap pembangunan bangsa, artinya kalau merancang pembangunan dan keterlibatan masyarakat, tidak hanya harus ada di Musrenbang sampai ke tingkatnya saja, tetapi informasi itu sampai ke publik bahwa hasil akhirnya apa?” tegas Sukrowardi.

BACA JUGA : Tak Puas, Anang Rosadi-Rakhmat Minta PTUN Banjarmasin Eksekusi Putusan Komisi Informasi

Adapun keterbukaan transparansi di DPRD Kota Banjarmasin, ia mengakui bahwa selalu melakukan rapat kerja maupun rapat pleno mesti terbuka secara transparan. Namun disayangkan, kata Sukrowardi, laporan setiap anggaran komisi itu ke mana?

“Rapat pleno dan rapat komisi itu sebenarnya harus terbuka. Tapi sekarang, tidak dimanfaatkan bahwa laporan dari anggaran komisi itu ke mana? Itu yang didorong harus terbuka,” cecarnya.

Semisalnya terkait rancangan adanya kawasan ekonomi terpadu di Banjarmasin, Sukrowardi menyebut, hal demikian itu semestinya dibuka informasinya ke publik. Ia beranggapan bahwa setiap masyarakat harus mengetahui kerja-kerja pihak dewan kota.

“Jadi lembaga KIP ini tidak hanya setiap periodesasi yang selalu berganti-ganti, tetapi mendorong agar lembaga publik itu untuk transparan dalam menginformasikan,” ungkap politisi Golkar itu.

Semisal lagi, kata Sukhrowardi, terkait lembaga kejaksaan dan kepolisian bahwa laporannya cuma 4 tahun. Tetapi didorong, menurutnya, per triwulan dalam kasus-kasus yang terjadi di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin.

“Agar publik itu tahu, itulah contoh-contoh keterbukaan infomasi publik yang mesti dilakukan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.