Laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tentang Pemalsuan Dokumen, Diduga Ada Unsur Pidana

0

SETELAH dilakukan klarifikasi dari saksi-saksi, kasus dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan manipulasi suara Pilgub Kalsel. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

DOKUMEN yang diduga dipalsukan tersebut berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan penyidik kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Betul, statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dan rencananya pemeriksaan saksi-saksi dimulai minggu depan,” ucap Kabid Humas kepada jejakrekam.com.

BACA: Datang ke Polda, Sarmuji Diminta Klarifikasi atas Laporan Komisioner KPU Banjar

Jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya sejumlah pihak sudah memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib.

Surat pernyataan itu disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.