Didakwa Melakukan Penipuan, Tim Kuasa Hukum Ansharuddin Ajukan Eksepsi
PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan pemberian cek kosong yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Ansharuddin.
SIDANG dimulai pukul 10.30 Wita, dan majelis hakim dipimpin oleh Aris Bawono Lenggang dan didampingi dua hakim anggota, di ruang sidang Garuda, pada Kamis (08/04/2021).
Agenda sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya. Didengar langsung oleh mantan Bupati Balangan Ansharuddin didampingi Penasihat hukumnya Muhammad Afdie.
BACA: Sidang Kasus Yang Melibatkan Mantan Bupati Balangan Digelar Lusa
Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Ansharuddin diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan penggunaan cek Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar. Dugaan penipuan ini dilaporkan Dwi Putra Husnie, dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.
Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menyakan kepada terdakwa. Melalui Muhammad Afdie, tim kuasa hukum H Ansharuddin, langsung menyampaikan eksepsi.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan digelar kembali Kamis depan (15/04/2021).(jejakrekam)