Taati Kode Etik Bimbingan Konseling, Mutu Kompetensi Guru BK Perlu Ditingkatkan

0

IKATAN Alumni Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (IKABKPI) menggelar seminar bertema “Kode Etik Profesi BK” dalam rangka Harlah BKPI ke-14. Dalam momentum ini, menghadirkan narasumber yakni Munawarah selaku alumni 2014 serta calon profesi konselor Universitas Negeri Semarang (UNS).

TERKAIT kode etik bimbingan konseling (BK), Munawarah mengungkapkan ada kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas, atau tanggungjawabnya dalam melaksanakan layanan BK kepada konseli itu sendiri.

“Tinjau ulang lagi dalam urusan atau persoalan ke BK-an, agar kita dapat mempraktekannya di lapangan. Ternyata, selama saya menggeluti profesi ini banyak hal yang kadang kita tidak ketahui saat di lapangan,” ucap Munawarah kepada jejakrekam.com, Minggu (4/4/2021).

Sebagaimana Asosiasi Bimbingan Konselong Indonesia (AKBIN), Muna mengatakan upaya seorang konselor dapat memperkenalkan ke masyarakat yang lebih luas. “Masih banyak yang belum mengetahui, apa sih bimbingan konseling itu?”

Sebab itu, Muna menyarankan agar seorang konselor dapat meningkatkan mutunya melalui organisasi-organisasi seperti ABKIN atau sebagainya. Selain meningkatkan sosial, ia juga menyebut banyak norma-norma yang kerap tidak disadari oleh seorang konselor atau guru BK tersebut.

“Norma-norma apa saja yang kita lakukan, tidak boleh dilakukan dan apa-apa saja yang harus kita hindari, mungkin saja kita tidak menyadarinya,” ujarnya.

BACA : Lebih 15 Tahun Ngajar, Ribuan Guru Honorer di Banjarmasin Diusulkan jadi PPPK

Kualifikasi dalam bimbingan konseling, Muna menyampaikan, bahwa konselor adalah pendidik profesional, yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling (BK) serta telah lulus pendidikan profesi.

“Belajar dan pahami lagi, konselor maupun guru bimbingan konseling? Ternyata memiliki perbedaan, dalam kode etik di sini ada kualifikasinya,” tutur mahasiswa pascasarjana pendidikan profesi UNS itu.

Adapun kompetensi, papar Muna, ada empat yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Ia mengatakan, seorang konselor maupun guru BK harus meningkatkan keempat kompetensi itu agar mencapai suatu idealnya seorang profesional dalam Bimbingan Konseling.

“Pedagogik, pelajari lagi. Biar tidak malpraktik. Kepribadian, adalah seorang muslim yaitu harus menunjukan beriman dan percaya kepada Tuhan, kemudian harus ikhlas dan memahami benar-benar bagaimana sisi konseli serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaannya,” kata Muna.

Semakin lama berbaur di masyarakat, menurutnya maka secara otomatis seseorang akan meningkatkan kinerjanya sebagai konselor maupun guru BK.

“Organisasi-organisasi itu juga meningkatkan sosial kita, maka relasi-relasi itu perlu. Agar memudahkan kita untuk membantu konseli ke depannya,” katanya.

Dalam proses pelayanan konseling, Muna menuturkan, kita harus bisa mengimplementasikan kaidah-kaidah atau prinsip yang sesuai prosedur ke BK-an. Supaya dipandang guru BK itu bekerja, katanya, tidak terkesan santai sebagai profesinya itu sendiri.

“Harus melaksanakan tugasnya, ada asesmen dan kita dapat memberikan instrumen yang sesuai kebutuhan-kebutuhan dari peserta didik. Dari situ kita menemukan masalah-masalah di sekolah,” ujar perempuan kelahiran 1996 itu.

BACA JUGA : Mafindo Targetkan Peningkatan Kompetensi Literasi Digital 4.600 Guru Sekolah Menengah

Konselor maupun guru BK harus memberikan kesan baik, ia merasa seorang yang memahami profesinya dapat menjiwai dari sisi nilai yang terkandung, baik menaati asas, kaidah-kaisah dalam kode etik Bimbingan Konseling, “Kita harus memiliki program bahwa siswa dapat tertarik dengan dirinya, jangan menunggu ada masalah saja,” cetusnya.

Terpenting dalam pelaksanaan layanan konseling agar menaati kode etik, kata Muna, dapat menghargai seorang kline (konseli) yang ingin berkonsultasi. Jika ada penolakan, ia menyebut hal itu telah melanggar ketentuan kode etik yang berlaku.

“Juga harus melalui rangkaian dari proses dalam memberikan layanan, meliputi perkenalan diri dan kemudian, keterbukaan diri. Kita harus di posisi atau berpihak pada nilai kebenaran,” ujar Muna.

Kebenaran di sini, di mata Muna adalah menilai secara objektif. Kata Muna,selain itu guru BK harus konsultasi dengan keluarganya dan orang-orang terdekatnya.

“Asas kerahasiaan sangat perlu dijaga. Misalnya suatu berkas data psikotes, kita harus menyimpan arsipnya tersebut. Selain itu harus bertnggungjawab, terhadap konseli. Permasalahannya harus tuntas,” pungkas Muna.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/04/06/taati-kode-etik-bimbingan-konseling-mutu-kompetensi-guru-bk-perlu-ditingkatkan/
Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.