Sidang Kasus Yang Melibatkan Mantan Bupati Balangan Digelar Lusa

0

KASUS dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, perkaranya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SAAT dikonfirmasi dengan Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Lenggang pada Selasa (06/04/2021), membenarkan akan digelar persidangan kasus yang melibatkan mantan Bupati Balangan Ansarudin.

“Insyaallah hari Kamis yang akan datang (8/4/2021),” katanya.

BACA: Dukung Program Pemerintah, PN Banjarmasin Lakukan Vaksinasi

Saat dikonfirmasi kepada Muhammad Mauliddin Afdie selaku tim kuasa hukum mantan Bupati Balangan Ansarudin, mengaku pihaknya belum  mengetahui dan belum mendapatkan pemberitahuan dari PN Banjarmasin.

“Kami baru mengetahui setelah kawan-kawan awak media yang menanyakan,” paparnya. 

Sebagaimana sidang terdahulu,  pembacaan surat dakwaan disampaikan pada Senin (25/11/2019), yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Ansharuddin diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penggunaan cek Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar, dan dugaan penipuan ini dilaporkan Dwi Putra Husnie.

JPU Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya mengenakan terdakwa Bupati Balangan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.