PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar rapat persiapan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-Perda.
RAPAT berlangsung di Gedung Idham Chalid, Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (06/04/2021).
Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah
Keberadaanya juga untuk mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
BACA: Pemprov Kalsel Serahkan LKPD 2020 Ke BPK RI
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalsel, Saiful Azhari mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA.
Narasumber Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun MSi, dengan peserta dari Biro Hukum Provinsi Kalsel serta diikuti kabupaten/kota se-Kalsel.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan Aplikasi e-Perda, Rabu (13/1/2021) yang lalu.
Aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.
Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional).
Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait. Hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.
Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang, e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Bersiap Terapkan PPKM Mikro, Pj Gubernur: Kita Aktifkan Ribuan Posko
Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Mendorong terciptanya clean and good governance. Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada, yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.(jejakrekam)