Lahan Orangtua Dibagi Pihak Desa Muara Mea, Ahli Waris Langsung Protes

1

AHLI waris pemilik lahan yang sah merasa keberataan haknya mau diambil warga. Padahal, lahan tersebut diklaim merupakan warisan orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

SUPRIADI merupakan ahli waris merasa keberatan. Ia mengaku kaget begitu mendengar dan berdasar hasil rapat warga secara sepihak memutuskannya. Sebab, lahan yang sudah puluhan tahun diwariskan orangtuanya mau dibagikan pihak desa kepada warga Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Menurut Supriadi, dirinya jelas tidak menerima dengan keputusan sepihak yang ingin mengambil lahan miliknya yang dibuktikan dengan surat kepemilikan. 

“Seharusnya, sebelum memutuskan itu, saya diundang bersama keluarga  agar permasalahan ini biar jelas. Namun, begitu diundang, justru sudah keluar hasil keputusan. Karenanya, kami bersama keluarga keberataan,” tegas Supriadi dalam rapat bersama warga di Rumah Betang Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Selasa (6/4/2021).

BACA : Jelang Kemarau 2021, Kapolda Kalsel Klaim Siap Tindak Korporasi dan Individu Pembakar Lahan

Menurut Supriadi, pihaknya juga merasa aneh dengan pihak desa. Sebab, kata dia, lahan yang merupakan warisan dari orang tuanya justru memicu permasalahan dengan kepala desa (kades) yang baru. Padahal, sebelumnya  kades yang dulu tidak pernah mengurusi masalah ini. 

“Permasalahan ini baru saja terjadi dan kita sebagai ahli waris baru mengetahui setelah ada undangan rapat,” ucap Supriadi.

Ia menegaskan bersama keluarga besar meminta agar masalah ini diselesaikan secara adat maupun pengadilan. Apalagi, tanah yang dikuasai telah sesuai dengan amanah orang tuanya. “Kami akan pertahankan, agar tidak seorangpun mengambilnya secara sepihak,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat dengan mengundang beberapa orang perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) di Rumah Betang Desa Muara Mea, pihak desa yang dipimpin kepala desa menegaskan lahan yang diklaim itu tidak memiliki keabsahan, sehingga tidak menguatkan ahli waris mengakui kepemilikan. 

“Dengan begitu lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh warga desa,” kata Kades Muara Mea, Jaya Pura. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Sandi berkata

    Saya berharap.. Cepat diselesaikan.. Saya selaku warga lampeong juga keberatan.. Atas2 hak2 ibu kandung saya yg lahir di muara mea..dan nenek kandung saya asli muara mea.dan masih bidup. hilang seperti abu diterpa angin. Dengan alasan ibu saya sudah meninggal. Dan kami tidak lahir di muara mea. Jadi tidak ada hak untuk kami anak2nya mendapat warisan tersebut..

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.