Pilkades Serentak Batola Tambah Satu Desa, Azis: Ada 42 Desa Gunakan e-Voting

0

GELARAN Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang dihelat usai lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah bakal ditambah satu desa lagi.

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Azis mengatakan sebelumnya informasi Pilkades serentak hanya sebanyak 163 desa dari 17 Kecamatan.

“Tetapi sekarang ada penambahan satu desa, sehingga berjumlah 164 desa,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Jumat (2/4/2021).

Penambahan itu, ungkap Mantan Camat Mekar Sari ini, karena ada satu desa yang melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW), yakni Desa Parimata Kecamatan Belawang, ujarnya.

BACA: Usai Lebaran, Pilkades Serentak 2021 di Barito Kuala Dibagi Empat Gelombang

Saat penggelaran Pilkades serentak itu juga nanti akan dibagi dalam empat gelombang, serta yang menggunakan e-Voting sebanyak 42 Desa.

Azis menyebut, gelombang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2021 yakni di Kecamatan Tabunganen, Tamban serta  Mekar Sari. Dengan jumlah ada 32 desa, yang diantaranya ada 8 desa difasilitasi e-Voting.

Gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 yakni di Kecamatan Anjir Pasar, Anjir Muara, Belawang dan Wanaraya. Yang menyelenggarakan Pilkades sebanyak 47 desa, dengan 11 desa dengan e-Voting.

Gelombang ketiga dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2021 yakni Kecamatan Alalak, Mandastana, Jejangkit serta Marabahan. Terdapat 35 desa yang menyelenggarakan Pilkades dengan 12 desa e-Voting.

Kemudian untuk gelombang ke empat dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021 yakni di Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Bakumpai, Barambai, Tabukan dan Kuripan. Terdapat 49 Desa yang menggelar Pilkades dengan 11 desa yang e-Voting.

BACA JUGA: Batola Akan Terapkan E-Voting Pilkades

“Walaupun hanya ada 42 Desa yang melaksanakan Pilkades dengan cara Elektronik Voting (e-Voting) ini menandakan bahwa Kabupaten Barito Kuala mengikuti seiring perkembangan teknologi,” ujar Azis.

“Disamping itu juga sesuai dengan Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor : 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor : 1 Tahun 2015. Yakni disebutkan bahwa metode Pilkades bisa menggunakan secara konvensional dan e-Voting,” bebernya.

Pilkades dengan cara e-Voting lebih praktis dan akurat, cuma dua kali sentuh sudah selesai. “Keuntungan lainnya, menghindari surat suara yang rusak, karena tidak akan terjadi suara yang tidak sah sebab 2 calon atau lebih tidak akan bisa kecuali satu calon yang kita sentuh,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.