LSM Kalsel Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Di Banjarmasin

0

PULUHAN orang yang tergabung dalam lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, guna menyoroti penyalahgunaan dana anggaran daerah, Kamis (1/4/2021).

DIN Jaya, koordinator aksi, kepada awak media mengatakan aksi kali ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran daerah di beberapa tempat.

“Ya disini kita ingin mempertanyakan beberapa point, terkait masalah penyalahgunaan anggaran dan penanganan kasus yang masih belum menemui titik terang,” ujar Din Jaya usai melaksanakan aksi damai.

Din Jaya juga mengungkapkan, dalam aksi ini, pihaknya ingin mempertanyakan kepada pihak Kejati, terkait beberapa masalah. Diantaranya penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Balangan.

BACA: Sambangi Kejati, Ormas PII Sampaikan Dugaan Korupsi di Sejumlah Proyek

Di wilayah lain, ada dugaan persengkongkolan lelang pada tender pembangunan masjid di kawasan Islami Center tahap II oleh dinas PUPR Kabupaten HST TA 2019-2020. Serta dugaan KKN pada paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan personal komputer sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA APBDP 2020.

“Dan juga, dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Banjarmasin TA 2020,” ucap pria yang merupakan Ketua Forpeban Kalsel.

Dalam aksi ini, para demonstran menuntut agar seluruh permasalahan tersebut, bisa segera ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh pihak Kejati.

Dalam meyikapi aksi tersebut, Kejati Provinsi Kalsel melalui Makhpujat, Kasi Penkum, menyabut dengan baik kedatangan para anggota aksi tersebut.

“Terkait permasalahan tersebut, akan segera kita tindak lanjuti,” kata Makhpujat, kepada para demonstran, saat aksi tersebut berlangsung.

Sebelumnya rombongan LSM juga melakukan aksi damai dengan menyambangi KPU Provinsi Kalsel.

“Kalau ke KPU, kita ingin mempertanyakan terkait masalah salah satu calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2015,” tambah Din Jaya.

BACA JUGA: Diserang Isu Payment Gateway Lagi, Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Beri Klarifikasi

Menyikapi aksi tersebut, KPU Provinsi Kalsel melalui staff bagian hukum membenarkan, bahwa calon gubernur nomor urut 2 Pilgub Kalsel, saat melakukan pendaftaran ke KPU, sudah menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2015.

“Namun hal tersebut, tidak melanggar peraturan dalam pencalonan sebagai gubernur Kalsel,” tuturnya.

Din jaya berharap, melalui aksi ini, pihak Kejati dan KPU provinsi Kalsel, bisa bertindak tegas dan segera menindak lanjuti semua permasalahan tersebut.

“Ya kita tunggu saja, bagaimana perkembangan dan hasil penyelidikan dari pihak Kejati,” pungkas Din Jaya.
(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.