Lebih 15 Tahun Ngajar, Ribuan Guru Honorer di Banjarmasin Diusulkan jadi PPPK

0

SEBANYAK 1.726 guru honorer diusulkan Pemkot Banjarmasin untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PELAKSANA Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar berkata jumlah itu sudah sesuai dengan kebutuhan tenaga pengajar yang diperlukan oleh sekolah di bawah naungan pemkot.

“Kita tetap mengutamakan guru honorer yang masuk dalam kategori 2 (K2),” ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005. Besaran gajinya berkisar 1.960.200 – Rp 2.843.900 mengacu Perpres No.98/2020.

Mereka digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bukan lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Mukhyar menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk dukungan pemkot dalam memperjuangkan nasib guru honorer. Yang sudah lama mengabdi bagi pendidikan di Banjarmasin.

“Kasian juga kan mereka. Karena sudah lama mencari kepastian soal nasibnya sebagai guru,” ujarnya.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Maret 2021, Kuota Kalsel Belum Ditentukan

Terkait pembiayaan upah atau gaji bagi guru PPPK yang lolos seleksi, Mukhyar menjelaskan bahwa hal tersebut masih dibantu oleh Pemerintah Pusat.

“Menurut informasinya di tahun ini masih 100 persen gajinya ditanggung pemerintah pusat,” tukasnya

Sebab itu, pihaknya akan benar-benar menyeleksi guru honorer yang mendaftar untuk menjadi guru dengan gaji yang bisa dibilang setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut.

“Memang ada diperlukan guru-guru dengan keahlian khusus. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Yang pasti kita mendahulukan guru honorer yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.

BACA JUGA: Diganti PPPK, Ada 13.921 Honorer Pemprov Kalsel Bakal Diseleksi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni dalam dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Senin (29/3), mengatakan gaji guru PPPK ini akan dibebankan kepada daerah.

Perlu dicatat, untuk urusan gaji guru PPPK ini pernah jadi masalah di tahun 2019. Saat itu, pemerintah juga merekrut guru PPPK. Tapi, sejumlah daerah justru tak sanggup membayar gaji dari para guru ini.

Menanggapi hal itu, Mukhyar menerangkan bahwa pihaknya tentu akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi keuangan daerah.

“Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan kita. Dan kita belum tahu apakah akan ada bantuan juga dari pusat atau seperti apa,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.