Kementerian Perhubungan Mulai Gunakan Genose C19 Di Moda Transportasi Udara

0

KEMENTERIAN Perhubungan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021, untuk menetapkan aturan dalam pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19, di Jakarta (31/03/2021).

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa  menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. Kedepannya, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara akan mulai  menggunakan GeNose C19 sebagai   alat deteksi dini  untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.

GeNose C 19, adalah alat untuk mendeteksi dini yang berbasis embusan napas. “Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini   akan dimulai  di 4 bandara,” kata Dirjen Novie Riyanto.

BACA: Dampak Pandemi Berkepanjangan Bikin Bandara Internasional Tampak Sepi

Novie memaparkan bahwa 4 bandara yang akan menerapkan alat GeNose secara bertahap, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Selebihnya 3 bandara di pulau Jawa yaitu Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

“Akan  dimulai sejak  1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan  RT-PCR dan Rapid Test Antigen,” jelasnya.

Dijelaskannya, penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Apabila tidak dapat memenuhi, maka dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif Tes GeNose C19 di bandara, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Ini Mekanisme dan Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Syamsudin Noor

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam. Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

Diharapkan surat edaran ini dapat memberikan pilihan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).(jejakrekam)

Penulis F BUDI PRAYITNO
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.