Hari Ini DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Kalsel

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2021. 

PERKARA ini diadukan oleh Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada Muhamad Raziv Barokah. Pengadu mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 atas nama H Sahbirin Noor selaku petahana. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan politisasi sembako Covid-19.

BACA: Bawaslu : Bantuan Sembako Paman Birin di Martapura Timur Bukan Pelanggaran

Pengadu juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut. Serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Usai Bakul Purun Terbitlah Tandon, Paman Birin Kembali Dipanggil Bawaslu

Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (1/4/2021) pukul 12.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.