PSU Di Kota Banjarmasin Tak Perlu Tambahan Dana

0

MENJELANG  pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan pada 28 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tak lagi meminta penambahan dana.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin hanya menggunakan  sisa anggaran ajang Pilwali 2020 lalu saja, ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wardah kepada Jejakrekam.com. Ini diungkapkannya saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor KPU Kalsel, Selasa (30/3/2021).

“Masih ada tersisa 7 milyar rupiah dari anggaran Pilwali 2020 kemarin, sehingga untuk PSU di Tiga Kelurahan nanti sudah merasa cukup dan tidak mengajukan penambahan dana anggaran ke Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.

BACA: Perintah MK, KPU Tapin Siap Laksanakan PSU Di 24 TPS

Saat ini KPU Kota Banjarmasin berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, menyiapkan  petugas adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara Prmungutan suara (KPPS) adalah wajah baru.

Jumlah petugas adhoc yang mereka butuhkan sebanyak 720 orang. Jumlah itu sudah mencakup 80 TPS dari tiga kelurahan yang akan menggelar PSU.

“Untuk setiap TPS itu ada 7 petugas KPPS dan ditambah 2 pengamanan TPS. Serta 5 petugas PPK yang baru semua,” jelasnya.

BACA JUGA: Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Di PSU Sangat Penting

KPU Banjarmasin bakal membuka perekrutan petugas adhoc mulai 31 Maret hingga 1 April mendatang. Jika kapasitas jumlah petugas belum terpenuhi, KPU Banjarmasin akan memperpanjang masa pendaftaran sampai 2 April 2021.

Kemudian, tahapan tes tertulis dilakukan pada 5 April hingga penetapan dan pelantikan anggota PPK tanggal 10 April. Serta bimbingan teknis tata kerja PPK pada 11 April mendatang.

Dia  menyebut bahwa secara keseluruhan KPU Kota Banjarmasin sudah siap menggelar PSU, baik dari segi anggaran maupun kebutuhan. Dia berkata seluruh logistik untuk gelaran PSU juga dipastikan sudah mencukupi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.