Songsong PSU Pilgub Kalsel, Spanduk Berisi Sindiran soal Banjir Mulai Betebaran

0

PERANG urat syaraf mulai mengemuka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) untuk pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di Pilkada Kalsel 2020.

BERDASAR putusan MK, ada tujuh kecamatan di tiga daerah yang akan menggelar coblosan ulang. Yakni, di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin. Menariknya, laga pertarungan ronde kedua seperti di wilayah Banjarmasin Selatan, kini mulai terasa dengan betebaran beberapa spanduk mendukung salah satu pasangan calon yang bertarung.

Hingga kini, berdasar perhitungan sementara usai suara sah yang dianulir lewat putusan MK, posisi puncak dimenangkan sang penantang, Denny-Difriadi dengan 774.757 suar (50,73 persen) melawan sang incumbent, Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) dengan752.458 (49,27 persen), atau selisih 22.289 suara.

Tak hanya ramai di jejaring media sosial, kini di lapangan seperti terlihat di ruas Jalan Rantauan Darat dan Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, tampak dipasang beberapa spanduk berbunyi : Insya Allah, 2021 Gubernur Hanyar, Kita Yang Kebanjiran, Kita Nang Handak Dipidana. Spanduk ini agaknya menyindir pasca-banjir Kalimantan Selatan yang melanda Banua pada Januari lalu, dengan dinamikanya yang mengarah ke salah satu paslon.

BACA : Jelang PSU, Paslon Diperbolehkan Bayar Zakat Fitrah, Ketua Bawaslu: Tapi Tidak Boleh Ada Unsur Kampanye

Apa tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel? Humas Bawaslu Kalsel, Nur Khalis Majid menegaskan saat ini tidak lagi istilah masa kampanye atau masa tenang jelang pemungutan suara ulang (PSU) yang ditetapkan pada 9 Juni 2021 nanti.

“Nah, bunyi spanduk itu bisa diamati apakah ada citra diri dan berisi ajakan memilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon. Makanya, kami belum bisa menyatakan bahwa spanduk semacam itu berbau kampanye. Ini akan kami pelajari dulu,” tegas Nur Kholis Majid kepada jejakrekam.com, Senin (29/3/2021).

Koordinator Divisi Hukum, Hukum dan Datin Bawaslu Kalsel ini menegaskan selama tidak ada unsur kampanye, maka spanduk semacam ini tidak bisa dikategorikan berbau kampanye. Menurut Majid, Bawaslu Kalsel juga segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI dalam pengawasan PSU yang akan digelar usai bulan Ramadhan.

“Saat ini, kami mengimbau agar semua pihak, khususnya pasangan calon dan tim sukses untuk menahan diri. Termasuk, di media sosial, kita akan pantau akun-akun yang resmi terdaftar di KPU Kalsel,” ucap Majid.

Mantan anggota KPU Kalsel dan Kabupaten Banjar ini memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran selama masa menunggu PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel.

BACA JUGA: Selenggarakan PSU, KPU Kalsel Anggarkan Biaya Rp 19 Miliar

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Mohammad Effendy dalam postingannya di akun facebook, mengakui PSU untuk Pilgub Kalsel jauh lebih panas dan menegangkan, karena hanya dua paslon yang saling berhadpan.

“Jadi, suara pemilih masih bersifat hitam putih. Selain itu, posisi paslon Pilgub Kalsel juga terjadi perubahan dibandingkan dengan keputusan KPU Kalsel,” kata mantan komisioner KPU Kalsel ini.

Berbeda, menurut Effendy, dengan PSU pemilihan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin yang lebih adem, karena paslon lebih dari dua. Menurut dia, akan terjadi penyebaran suara pemilihan saat PSU yang dihelat di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Makanya, kompetitor petahana harus bekerja ekstra keras untuk mengubah hasil seperti yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin,” kata Effendy.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.