Maraknya Spanduk Bernuansa Provokatif Jelang PSU, LSM di Kalsel Minta Bawaslu Bertindak

0

LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak agar menurunkan spanduk-spanduk bernuansa politik dan provokatif yang banyak terpasang di wilayah Banjarmasin Selatan.

DESAKAN tersebut disampaikan Koordinator pimpinan LSM se Kalsel, H Muhammad Hasan, usai melaporkan hal terkait kepada Bawaslu Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (30/3/2021) petang.

Sebab, Lanjut dia, sesuai ketentuan  menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020, yang akan di gelar 9 Juni mendatang, pasangan calon (paslon) tak lagi dibolehkan berkampanye atau penyampaian visi misi.

BACA : Songsong PSU Pilgub Kalsel, Spanduk Berisi Sindiran Soal Banjir Mulai Betebaran

Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan, ternyata ada paslon gubernur Kalsel yang selalu aktif melakukan kunjungan dan sosialisasi di mana-mana di wilayah-wilayah PSU.

Selain hal itu, lanjut Hasan, pemantauan mereka di sejumlah tempat di Kota Banjarmasin  khususnya di Banjarmasin Selatan juga banyak terpasang spanduk-spanduk bernuansa politik dan terindikasi berbau provokasi.

Karena itu, pihaknya minta spanduk-spanduk ini harus segera dilepas dan dibersihkan. “Kami minta Bawaslu Kalsel tegas dan komitmen memperjuangkan kebenaran dan keadilan, dan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang telah kami sampaikan,” kata Muhammad Hasan.

Menanggapi laporan soal dugaan adanya pelanggaran jelang PSU oleh paslon gubernur, Ketua Bawaslu  Kalsel Erna Kasypiah, mengatakan pihaknya akan mempelajari hal tersebut lebih dalam dan lebih jauh.

BACA JUGA :  Jelang PSU, Paslon Diperbolehkan Bayar Zakat Fitrah, Ketua Bawaslu: Tapi Tidak Boleh Ada Unsur Kampanye

Bawaslu akan arahkan kepada divisi hukum untuk melakukan kajian,  apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika pelanggaran maka Bawaslu akan menidaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai mekanisme, sebut Erna Kasypiah, jika hal tersebut sebuah pelanggaran, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada KPU untuk meminta pasangan calon segera menurunkan spanduk itu.

“Bawaslu tidak bisa langsung menurunkan spanduk-spanduk tersebut. Tetapi ada rekomendasi kami kepada KPU dan KPU nanti bisa meminta pasangan calon untuk menurunkan,” kata dia.

Disinggung berapa lama proses Bawaslu memutuskan rekomendasi menurunkan spanduk pasangan calon? hal itu tergantung kerja divisi hukum Bawaslu yang menanganinya.

Apalagi laporan tidak secara tertulis dan wilayah Banjarmasin Selatan cukup luas. Apakah spanduk tersebut berada di rumah orang, di jalan-jalan atau di mana belum jelas posisinya. Isinya pun hanya disampaikan secara lisan, misalnya bisa memprovokasi dan lain-lain.

“Intinya selama tahapan menjelang PSU Pilgub Kalsel 2020, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Erna Kaspiyah.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.