JPU Sampaikan Dakwaan Berdasar Audit BPKP di PN Tipikor Banjarmasin

0

PERSIDANGAN tindak pidana korupsi KONI Tabalong, menyeret dua mantan pejabat Ketua KONI Tabalong kembali digelar. Terdakwa HM Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudi jalani sidang perdana.

AGENDA persidangan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntu umum (JPU), dilaksanakan secara Virtual. Majelis hakim dipimpin diketuai oleh Daru Swastika Rini SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A Gawi SH MH. Di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, pada Selasa (30/3/2021).

BACA: Diduga Selewengkan Dana Porprov 2017, Dua Eks Pejabat KONI Tabalong Ditahan

Dalam dakwaannya JPU, disampaikan oleh Harwanto SH dan Adi Rifani SH MH dari Kejati Kalsel. Kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar dari 10,18 miliar (sesuai perhitungan audit BPKP), saat mengelola Dana Hibah KONI pada kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Tahun 2017 silam.

Dari perbuatan kedua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Tabalong yaitu HM Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudi selaku Bendahara, menyebabkan kerugian negara. Kerugian tersebut akibat dari melakukan kegiatan di luar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Kerugian ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel,” ungkap JPU Harwanto SH dan Adi Rifani SH MH.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara setelah persidangan penasehat hukum terdakwa, yakni Pazri SH MH dari Borneo Law Firm mengatakan, pada sidang mendatang akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa Hilmi Apdanie kondisi kesehatannya tidak dalam keadaan baik.

BACA JUGA: Didakwa Memperkaya Diri, Eks Ketua dan Sekretaris KONI Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

“Kami keberatan karena kerugian sebesar Rp 2,7 M dari audit BPKP tersebut terkesan tidak berdasar. Malahan klien kami yang rugi secara finansial, soalnya klien kamilah yang telah menalangi sebelum dana hibah untuk kegiatan Porprov tersebut turun. Namun untuk lebih jelasnya nanti akan kami uraikan dalam eksepsi mendatang,” ucap HM Pazri SH MH.

Selain itu juga Berdy SH kuasa hukum terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. “Kami akan mengajukan kepada majelis hakim agar terdakwa/klien kami agar dapat menjadi tahanan kota saja,” kata Berdy.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.