Nasib PKL Subuh Eks Pasar Bauntung Antara Niat Baik Pengelola dan Tarik Ulur Pemangku Kebijakan

0

SEBANYAK 501 pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh terlantar pasca Pemerintah Kota Banjarbaru menutup total Pasar Bauntung Lama, sejak Rabu (17/3/2021) kini menjadi berbuntut panjang.

RATUSAN PKL yang saban hari berdagang di pasar lawas tersebut menggelar aksi protes dengan menggelar lapak mereka di kawasan pusat kota Lapangan Murjani. Terpantau, para pedagang ini mulai berdatangan ke Lapangan Murjani sejak pukul 04.00 Wita hingga berdagang efektif pukul 06.00 Wita, pada Kamis (18/3/2021) pekan lalu.

Sementara, para pedagang sayur-mayur, lauk-pauk, hingga barang dagangan lainnya melapak di trotoar dan menjalankan transaksi seperti layaknya di pasar pada umumnya. Demikian, diakui PKL Pasar Subuh Nur Halimah, menyampaikan bahwa mereka masih belum mendapatkan wadah yang layak untuk berdagang, setelah Pasar Bauntung Lama ditutup oleh Pemkot Banjarbaru.

BACA: Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Angkat Bicara, Lutfi: PKL Subuh Tetap Berjualan

Praktis, mereka memilih berdagang di Murjani. Dengan wajah penuh terpaksa, Halimah mengakui bahwa belum punya tempat yang layak untuk mencari nafkah. Hal demikian langsung mendapat perhatian dari Praktisi NasDem DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro memberikan dukungan jika Pemkot Banjarbaru melakukan tolerasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung di lahan eks Hero Swalayan Kawasan Simpang Empat Banjarbaru untuk bejualan kembali di lokasi tersebut.

“Kami mendukung saja, jika ada toleransi izin dari Pemkot Banjarbaru untuk memberikan kesempatan kepada PKL Subuh eks Pasar Bauntung di lahan eks Hero Swalayan, untuk berjualan kembali di lokasi tersebut,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Banjarbaru Takyin Baskoro SH ketika dihubungi jejakrekam.com, Kamis (25/3/2021).

Berdasarkan data pedagang yang terlantar, mereka berjumlah 501 PKL Subuh eks Pasar Bauntung dari 1.023 pedagang yang tercatat. Sebagaimana diketahui kasus sebelumnya, PKL Subuh eks Pasar Bauntung telah menggelar lapak-lapak pada Minggu 21 Maret 2021, sejak dini hari pada sekitar pukul 03.00 Wita. Para PKL Subuh terbagi dua titik, ada yang menempati Pasar Pondok Mangga di Kelurahan Loktabat Utara dan di kawasan eks Hero Swalayan, Simpang Empat, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.

BACA JUGA: Teka-Teki Dibuka Kembali PKL Subuh, Simak Penjelasan Walikota Banjarbaru

Namun ditemukan fakta di lapangan, PKL Subuh eks Pasar Bauntung, yang menempati lahan eks Hero Swalayan di kawasan Simpang Empat Banjarbaru ternyata belum memenuhi persyaratan yang diminta PT Dikaka Bhanuwa Jasa, perusahaan swasta yang mengelola aset dan lahan milik Pemprov Kalsel tersebut. Perusahaan ini diberi hak selama 30 tahun, terhitung sejak 2018 tersebut.

Ketika ditanyai langsung ihwal perizinan, pihak Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa tak keberatan, jika eks Hero Swalayan Simpang Empat Banjarbaru dibuka kembali untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung.

“Ya, terkait PKL Subuh eks Hero Swalayan Simpang Empat, pihak Pemrov Kalsel yang merupakan pemilik aset, tidak mempermasalahkan kalau pasar tersebut dimanfaatkan lagi. Bagi kami asal kontrak dengan Pemprov Kalsel selama ini tetap dibayar,” ujar Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel, M Rusli saat dihubungi jejakrekam.com Kamis, (25/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Legal PT Dikaka Bhanuwa Jasa, Darul Huda Mustaqim menuturkan, kontrak kerjasama PT Dikaka Bhanuwa Jasa dengan Pemprov Kalsel dalam pemanfaatan lahan dan bangunan kawasan eks Hero Swalayan memiliki jangka waktu 30 tahun.

“Dengan sistem pembayaran kewajiban per 5 tahun. Dan untuk 5 tahun pertama periode 2018 – 2023 PT Dikaka Bhanuwa Jasa telah memenuhi kewajibannya kepada Pemprov Kalsel. Jadi dalam hal ini tidak ada terjadi tunggakan kewajiban pembayaran oleh kami yaitu PT Dikaka Bhanuwa Jasa,” ucapnya singkat.

Setelah kemudian, teka-teki persoalan PKL Subuh eks Pasar Bauntung untuk bisa berjualan di lokasi eks Hero Swalayan Kawasan Simpang Empat Banjarbaru mulai terjawab. Walikota Banjarbaru yang baru terpilih angkat bicara, HM Aditya Mufti Ariffin SH MH merespon cepat persoalan PKL Subuh eks Pasar Batuah tersebut.

Mantan anggota DPR RI Periode 2014-2019 ini menjelaskan dengan tegas, yang penting mereka mengajukan layout perencanaan tempat dan perecanan perizinan. “Itu yang menjadi pegangan kami untuk pengelola memenuhi perijinannya. Kalau memenuhi persayaratan pasti kami Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan ijin,” ungkap Ovi panggilan akrab Walikota Banjarbaru ini, via WhatsApp, Kamis malam (25/3/2021).

BACA LAGI: Niat Membantu untuk Nyambung Nafkah Hidup PKL Subuh

Adapun tanggapan Ketua Pedagang Pasar Subuh, Gusti Irwan merasakan tidak ada komitmen secara riil dari Pemkot Banjarbaru dalam menangani Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terlantar selama ini. Pasca relokasi Pasar Subuh Bauntung Lama, ia mengakui sebanyak 501 PKL tidak mendapatkan perhatian khusus secara resmi dari Pemkot Banjarbaru.

“Pertemuan kemarin, tidak menemukan kesepakatan. Sudah beberapa kali pertemuan, sudah sering mas dan hasilnya sama saja tidak ada solusi untuk kami para pedagang yang selama ini menunggu. Tuntutan kami, cuma meminta komitmen Pemkot Banjarbaru secara riilnya untuk bagaimana mereka (pedagang) bisa beroperasi lagi,” tegas Gusti Irwan kepada jejakrekam.com, pada Jumat Pagi (26/3/2021).

Mengacu isi surat Komnas HAM, Gusti menginginkan keberpihakan serta kepedulian dari pihak Pemkot Banjarbaru dalam komitmennya mengeluarkan surat secara resmi (tertulis), tidak hanya berbunyi dari facebook saja.

“Kami tidak mau tau mas, komitmennya yang ingin kami lihat bagaimana nasib ratusan pedagang ini. Bunyi di facebook mengizinkan berdagang, nyatanya kami masih tidak bisa beroperasi. Dari pihak pedagang (PKL) dengan pengelola PT Dikka Bhanuwa Jasa sudah kontrak kesepakatan namun apa? Nyatanya, kami tidak bisa juga sampai saat ini,” keluh Gusti.

Antara PKL Subuh dengan pihak pengelola PT Dikaka Bhanuwa Jasa, kata Gusti, telah mengambil kesepakatan dalam kontrak bersama para pedagang yang terlantar selama ini.

“Mereka sudah bersedia dan mau menyewa, namun sampai saat ini belum ada kejelasan resmi dari pihak Pemkot Banjarbaru untuk komitennya terhadap pedagang. Itu saja, riilnya kami minta. Tidak hanya di sosial media (sosmed),” jelasnya.

BACA JUGA: Terlantar, Nasib Ratusan PKL Subuh Dikeluhkan

Secara terpisah, Ketua RT 26 RW 05 Sei Besar Samsuddin mengakui, jika pihaknya dalam kapasitas pemilik lingkungan eks Hero Swalayan memberikan ijin kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung Banjarbaru dengan beberapa syarat ke depannya.

“Pada prinsipnya kami setuju saja ada Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh berjualan di eks Hero Swalayan Simpang Empat Banjarbaru,” ucap Samsuddin ketika dihubungi jejakrekam.com, pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Di lingkungan sekitar, kata Samsudin, malah mereka senang ada PKL Subuh, sebab warga lebih mudah untuk memenuhi kebutuhannya dengan kehadiran pasar tersebut.

“Kami juga melakukan evaluasi lah untuk 30 hari ke depan. Apakah PKL Subuh memenuhi persyaratan agar terus berjualan di eks Hero Swalayan,” imbuhnya. 

Penampungan PKL Subuh eks Pasar Bauntung ke area PT Dikaka Bhanuwa Jasa yakni di eks Hero Swalayan Simpang Empat Banjarbaru, diakui Subhan Syarief, sebagai bentuk niat membantu pedagang.

“Kami niat membantu PKL Subuh, lebih kepada faktor kemanusiaan dan untuk menyambung nafkah hidup pedagang,” ujar Manajer Operasional PT Dikaka Bhanuwa Jasa Subhan Syarief via pesan WhatsApp kepada jejakrekam.com, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, sambung mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruski (LPJK) Kalsel ini, pihaknya berupaya membantu Pemkot Banjarbaru untuk mengatasi PKL Subuh yang selama ini menyebar di area jalan, trotoar, dan lainnya.

Hanya saja, papar mantan Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini, karena PKL Subuh perlu berjualan untuk menyambung kebutuhan nafkah hidup sehari-hari, maka sementara ini kami akan melakukan pematangan dan meratakan lahan belakang. “Lalu mereka pun rencana diijinkan uji coba dahulu di kawasan depan yang masih belum kami gunakan,” katanya.

BACA JUGA: Soal PKL Subuh, NasDem Dukung Pemkot Banjarbaru

Namun, kata Subhan,ternyata PKL Subuh tak sabar sehingga hari Minggu 21 Maret 2021 lalu yang mestinya hanya diijinkan membersihkan dan mengatur penempatan lapak-lapak sementara ternyata mereka gunakan untuk berjualan. “Inilah yang kami sesalkan,” tandasnya.

“Hal paling utama tentu kami berharap adanya kebijakan khusus dari pihak Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel terkait kondisi PKL Subuh yang sudah terdesak kebutuhan untuk berjualan ini. Dalam hal ini sambil izin diajukan maka bila memungkinkan mereka pedagang tetap bisa diizinkan berjualan untuk memenuhi nafkah kehidupan seharinya,” imbuh Subhan Syarief.

Senada dengan Subhan Syarief, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, M Lutfi Saifuddin angkat bicara. Ia merekomendasikan pihak Pemprov Kalimantan Selatan agar tetap mengizinkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung dapat berjualan segera di eks Hero Swalayan Simpang Empat Banjarbaru, sembari proses perizinan berjalan.

Demikian, Lutfi menegaskan upaya itu demi membangkitkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, terlebih dalam kasus ini tidak menelantarkan ratusan para PKL yang tengah mencari rezeki.

BACA JUGA: ‘Kami Setuju Saja PKL Subuh di eks Hero Swalayan’

“Baru dua hari yang lalu para PKL menyampaikan permasalahannya melalui Whatsapp, dan saya menyarankan untuk bersurat secara resmi ke DPRD Kalimantan Selatan, sehingga bisa ditindak lanjuti dalam mediasi di DPRD Kalsel dengan menghadirkan semua pihak terkait agar bisa musyawarah untuk mencari solusi yang tidak merugikan para pedagang,” ucap Lutfi Saifuddin kepad Jejakrekam.com, pada Jumat petang (26/3/2021).

Upaya mediasi ini, Lutfi mengharapkan tidak ada lagi yang merasa dirugikan dalam kasus PKL Subuh yang terlantar cukup lama tersebut, dan seyogyanya tidak mempersulit rakyat yang tengah lagi kesusahan ditengah pandemi Covid-19 serta pasca bencana banjir yang baru-baru tadi.

“Seharusnya mereka (PKL Subuh) bisa dapat berjualan di Eks Hero Swalayan, saya merekomendasikan pihak Pemprov agar mengizinkan mereka. Namun dengan syarat, menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19,”  pungkas anggota dewan dua periode ini. (jejakrekam)

Pencarian populer:pasar kaki 5 di loktabat utara
Penulis Rahim
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.