Edy Suryadi Minta Bebas Dari Tuntutan JPU
SIDANG lanjutan kembali digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan kasus tindak pidana dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Suryadi.
SEBELUMNYA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari membacakan amar tuntutan pada Senin (22/03/2021), untuk menjatuhkan hukuman selama 5 bulan, dengan masa percobaan selama 10 bulan kurungan.
Terdakwa Edy Suryadi telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
BACA: Gugatan Jual Beli Kapal Tunda Tunggu Sidang Putusan
Sidang lanjutan pada Senin (29/03/2021) dengan agenda sidang pembacaan surat pembelaan, disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan Ahmad Ghazali SH, menyatakan bahwa perkara ini adalah termasuk dalam perkara perdata bukan perkara pidana. “Intinya dalam nota pembelaan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan klaim ( terdakwa Edy Suryadi) dari dakwaan JPU,” tegasnya. (jejakrekam)