Agar Masyarakat Mengetahui Ada Produk Hukum, Anggota Dewan Sosialisasikan Perda

0

SOSIALISASI Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat, menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam tahun 2021 ini.

TUJUANNYA agar masyarakat luas lebih mengetahui akan produk-produk hukum seperti Perda yang diterbitkan  oleh DPRD.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad disela kegiatan Sosialiasi dan Penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2017, tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, yang digelar di Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola) Sabtu (27/3/2021).

Salahsatu pertimbangan  dilaksanakannya sosialisasi ini lanjut Hasanuddin Murad, karena  banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat, tidak diketahui masyarakat secara luas.

Salahsatunya seperti Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang tengah disosialisasikan kepada komunitas penggiat seni dan para guru seni di Kabupaten Batola hari itu, sehingga masyarakat juga mengetahui persis tentang produk hukum yang dibuat oleh DPRD.

Dia menjelaskan, ada sebuah adagium atau pribahasa, bahwa jika sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan  pemerintah dengan dewan, baik oleh DPR RI maupun DPRD, maka  secara otomatis masyarakat dianggap sudah mengetahui keberadaan payung hukum yang diterbitkan itu.

“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar terhadap suatu Perda misalnya,” tukas Hasanuddin Murad.

Nah, untuk mengantisipasi kejadian seperti diatas, imbuhnya, maka anggota dewan juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan ke tengah masyarakat, agar mereka lebih mengetahui ada payung hukum berupa Perda yang mengatur soal tertentu misalnya, seperti aturan terkait Budaya dan Kearifan Lokal, yang juga melingkupi ranah lingkungan dan ekositem.

Sisi lain sebut mantan Anggota DPR RI ini, masyarakat juga bisa mengetahui adanya produk hukum berupa Perda, bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya, tak sebatas pada aspek pengawasan dan anggaran, namun juga aspek legislasi.

“Masyarakat akhirnya juga mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda,” pungkas Hasanuddin Murat yang juga mantan Bupati Batola dua periode ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.