Sekretariat Pemkab Tabalong Sambangi Kanwilkumham

0

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, disambangi tim dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Jumat (26/03/2021).

KEHADIRAN jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor B.0098/Setda/Kum/180/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Perda sehingga perlu dilakukan Koordinasi dan Konsultasi di Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana melakukan harmonisasi sebanyak lima Raperda dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, meski belum mendetil Raperda apa saja yang akan diharmonisasikan.

BACA: Melalui Sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Kewarganegaraan

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tabalong, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sektretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, Kepala Bagian Hukum, Ahmad Fauzi di ruang Rapat Kepala Kepala Kantor Wilayah.

Koordinasi dan Konsultasi dilakukan dalam bentuk diskusi dan berbagi informasi antara Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Dari pihak Pemkab Tabalong, Zulfan Noor mengawali dengan memberi beberapa gambaran yang saat ini terjadi terkait dengan administrasi, tata naskah dinas, pembagian tugas dan tanggung jawab pada pejabat di Kabupaten Tabalong.

Semoga dengan sharing bersama ini, sehingga beberapa Raperda yang kami minta tolong untuk diharmonisasikan, bisa diselesaikan sesuai dengan target yang telah kita jadwalkan,” ucap Zulfan.

Rustam selaku Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kalsel memberikan gambaran singkat mengenai proses dari harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Kanwil Kemenkumham Kalsel. “Proses Harmonisasi Raperda dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, ada permohonan dari Pemerintah daerah yang kemudian naskah tersebut dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.