Melalui Sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Kewarganegaraan

0

BERTEMPAT di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Wilayah Kalimantan Selatan Kamis (25/03/2021).

DENGAN mengundang berbagai unsur Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini menjadi forum penyebar luasan informasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah, Riswandi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hasrullah, Kepala Sub Bidang AHU, Nurhaina serta Lektor Kepala Dekan Bidang Kemahasiswaan FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Dr Hj Erlina dengan jumlah peserta sebanyak 60 Orang. 

Kasubid AHU, Nurhaina yang menyampaikan garis besar diselenggarakannya kegiatan ini. selain mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2006, tentu peserta akan mendapatkan pemahaman terkait apa saja dinamika yang terjadi mengenai status kewarganegaraan melalui materi yang dipaparkan oleh narasumber kegiatan. 

BACA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona WBK-WBBM

Kepala Kantor Wilayah Kumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. “Mengenai layanan kewarganegaraan, kita sendiri memiliki layanan online yakni Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) yang diaksek melalui sake.ahu.go.id, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kewarganegaraan. 

Melalui sosialisasi ini saya harapkan selain informasi aplikasi SAKE peserta juga memahami tentang UU Nomor 12 Tahun 2006 sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak dari setiap warga negara,” ucapnya.

 Materi pertama dibawakan oleh Dr Hj Erlina yang menjelaskan dinamika hukum dan evaluasi UU Kewarganegaraan yang memaparkan pengertian warga negara di mana beliau menjelaskan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) penduduk sendiri merupakan sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. 

“Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara,” jabar Erlina. 

BACA JUGA: DPRD Bersama Kanwil Kemenkumham Sepakat Mewujudkan Raperda yang Singkron dan Harmonis

Dia juga menjelaskan pengertian tentang status kewarganegaraan ganda yang terjadi di Indonesia yang juga diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang penerapan status kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi anak yang lahir dari status perkawinan campuran. 

Dijelaskan oleh Erlina bahwa ketika anak tersebut sudah usia 18 tahun atau sudah kawin, maka ia harus memilih salah satu di antara dua kewarganegaraan yang ia miliki sebelumnya. 

Kemudian  Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik yang menjelaskan lebih rinci mengenai layanan online Aplikasi SAKE dimana aplikasi ini melayani permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi  anak berkewarganegaraan ganda, permohonan tetap menjadi WNI, permohonan memperoleh kembali KW-RI, permohonan Surat Keterangan kehilangan KW-RI, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan RI. 

Perubahan mendasar pada layanan kewarganegaraan yakni pelayanan yang semula manual menjadi elektronik yang dilaunching sejak tanggal 23 Mei Tahun 2017. Melalui aplikasi SAKE yang memungkinkan masyarakat dapat melalukan permohonan terkait kewarganegaraan dan mengetahui dengan pasti alur permohonan yang dapat diproses lebih cepat saat dokumen lengkap diterima.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.