Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Angkat Bicara, Lutfi: PKL Subuh Tetap Berjualan

0

KETUA Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, M Lutfi Saifuddin, merekomendasikan pihak Pemprov Kalimantan Selatan agar tetap mengizinkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung dapat berjualan segera di eks Hero Swalayan Simpang Empat Banjarbaru, sembari proses perizinan berjalan.

DEMIKIAN, Ia menegaskan upaya itu demi membangkitkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, terlebih dalam kasus ini tidak menelantarkan ratusan para PKL yang tengah mencari rezeki.

“Baru dua hari yang lalu para PKL menyampaikan permasalahannya melalui Whatsapp, dan saya menyarankan untuk bersurat secara resmi ke DPRD Kalimantan Selatan, sehingga bisa ditindak lanjuti dalam mediasi di DPRD Kalsel dengan menghadirkan semua pihak terkait agar bisa musyawarah untuk mencari solusi yang tidak merugikan para pedagang,” ucap Lutfi Saifuddin kepada Jejakrekam.com, pada Jumat petang (26/3/2021).

BACA: Terlantar, Nasib Ratusan PKL Subuh Dikeluhkan

Karena ini, menurutnya berhubungan dalam rangka upaya membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta pasca bencana banjir. Wewenang dalam kasus itu, Ia juga menyebut para PKL Subuh yang terlantar ini harus ditangani pihak Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta pihak Bakeuda Kalimantan Selatan.

Lutfi merespons itikad baik pengelola PT Dikaka Bhanuwa Jasa yang telah memberikan izin ruang dalam lahan para pedagang yang terlantar. Ia menginginkan segera mungkin ditindaklanjuti kasus PKL Subuh ini diselesaikan, lewat mediasi yang bakal dilakukan pihak DPRD Kalimantan Selatan dengan pihak terkait.

“Asalkan para PKL Subuh melayangkan surat resminya, kita tindaklanjuti segera dan memusyawarakannya, biar menemukan solusi bersama. Ini demi kebaikan perekonomian di Banjarbaru,” ujar politisi Gerindra ini.

BACA: Niat Membantu untuk Nyambung Nafkah Hidup PKL Subuh

Upaya mediasi ini, Lutfi mengharapkan tidak ada lagi yang merasa dirugikan dalam kasus PKL Subuh yang terlantar cukup lama tersebut, dan seyogyanya tidak mempersulit rakyat yang tengah lagi kesusahan ditengah pandemi Covid-19 serta pasca bencana banjir yang baru-baru tadi.

“Seharusnya mereka (PKL Subuh) bisa dapat berjualan di Eks Hero Swalayan, saya merekomendasikan pihak Pemprov agar mengizinkan mereka. Namun dengan syarat, menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19,”  imbuh anggota dewan dua periode ini. (jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.