Bawaslu : Bantuan Sembako Paman Birin di Martapura Timur Bukan Pelanggaran

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menegaskan, kegiatan pemberian bantuan sembako untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Martapura Timur yang dilakukan calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bukan sebuah pelanggaran.

SEBAB, Kecamatan Martapura Timur tersebut, diluar wilayah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.

“Kalau diluar wilayah PSU kami tidak berwenang. Yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiah, Jumat (26/3/2021).

BACA : Gunakan Sarung, Peci Dan Baju Kaos, Kedatangan Paman Birin Kagetkan Warga Korban Kebakaran

Bantuan di luar wilayah PSU, menurut Erna termasuk bantuan pribadi, bukan terkait pemilihan. Berbeda dengan netralitas ASN, meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.

“Sejauh ini aturan yang masih dilarang terkait netralitas, dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN masih berlaku,” tambah Erna.

Disebutkan Erna, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis aturan main PSU sampai mana batas yang dibolehkah dan tidak.  Sejauh ini, aturan main dalam tahapan kampanye tidak ada, sehingga aturan main masih belum jelas.

BACA JUGA : Basah Kuyup Kehujanan Di Safari Politik, Paman Birin: Tak Apa, Demi Bisa Bertemu Rakyat

“KPU sudah menentukan tahapan  9 Juni untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Menuju ke tanggal situ tidak ada juga tahapan kampanye,” paparnya.

Terkait kampanye yang tidak dibolehkan seperti apa, ini masih belum ada. Apakah itu dikatakan kampanye diluar jadwal atau tidak belum terdapat aturan yang mengatur.”Pada intinya masih menunggu petunjuk teknis,” sebutnya.

Dijelaskan dia, Bawaslu pusat sementara ini masih berdiskusi terkait aturan teknis ini.  “Kalau tidak ada dasar hukumnya maka Bawaslu tak bisa menindak lanjutinnya,” pungkas Erna.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.