Polres Tanbu Bakal Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement

0

POLRES Tanah Bumbu akan ikut terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik, bertempat di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, Selasa (23/03/21).

ADAPUN sistem kerjanya dari kamera e-TLE tersebut yakni akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kegiatan ini dihadiri staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR dan seluruh perwira jajaran Polres Tanbu.

BACA: Ancang-ancang Penerapan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kalsel Pasang Kamera di Tiga Titik

Untuk diketahui bahwa ada 12 provinsi yang di launcing pada tahap pertama untuk e-TLE, selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi.

Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, SIK mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, salah satunya tentang sistem tilang elektronik. Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Lalu Lintas, pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat tilang elektronik.

“Dengan adanya e-TLE atau tilang elektronik anggota Polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang di jalan,” kata Kompol Novi.

“Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan. Namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, sebutnya.

BACA JUGA: Siap-siap, Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Kalsel Akhir April 2021

Sistem kerja tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera e-TLE yang menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas. Kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hasil data tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.