Kejari Balangan Berikan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa

0

UNTUK memberikan pengetahuan hukum dan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kejari Balangan memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.

PENYULUHAN hukum yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, MGS Rudy Apriansyah, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Satria Agung W dan staf ini berlangsung di Kantor Desa Baru Kecamatan Awayan, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Baru dan Desa Pudak ini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Balangan, Rudy Apriansyah menyampaikan,  materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.

Penyuluhan hukum ini sendiri, kata Rudy Apriansyah, bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.

“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Sehingga pada akhirnya kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” bebernya.

Senada itu, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Balangan, Rahmadi menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.

Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini, kata Rahmadi, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa.

Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.

“Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.