Tim Hukum Ibnu-Arifin Terima Putusan MK soal PSU di Tiga Kelurahan

0

TIM pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di tiga kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

DIKETAHUI sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), disebabkan karena telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

“Atas dasar PSU kami juga akan siap (menghadapi) PSU ini,” tegas Imam usai pembacaan putusan MK.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Gugatan AnandaMu: KPU Banjarmasin Diminta Gelar PSU Di Tiga Kelurahan

Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada lagi isu miring yang ditujukan kepada Paslon Ibnu-Arifin, sebab putusan MK yang menggugurkan tuduhan, kecurangan terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), politik uang, dan netralitas ASN.

Advokat muda ini mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di tiga kelurahan.

“Semoga pelaksanaan PSU dalam waktu tiga puluh hari ke depan ini, dapat dilaksanakan dengan baik, sukses, dan Banjarmasin betul-betul lahir pemimpin yang baik dan layak untuk Banjarmasin,” ujar dia.

BACA : Pengamat Politik Uniska Sebut Putusan PSU Imbas dari Praktik Culas Pilkada

Lantas bagaimana kalkulasi tim Ibnu-Arifin menyongsong PSU di tiga kelurahan? Imam mengakui Paslon Nomor urut 2 masih unggul sekitar 14.000 suara, meski sudah dikurangi perhitungan suara di tiga kelurahan.

Oleh karena itu, Paslon Ibnu-Arifin unggul diatas kertas. Meski demikian pihaknya tetap bersungguh-sungguh menghadapi PSU di tiga kelurahan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.