Tanpa Dihadiri 2BHD, KPU Kotabaru Tetapkan Sayed Jafar-Andi Rudi sebagai Cabup-Cawabup Terpilih

0

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 2, Burhanudin dan Bahrudin (2BHD), jalan sang incumbent calon Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alyadrus bersama calon wakilnya, Andi Rudi Latif pun mulus.

BERTEMPAT di Gedung Paris Barantai, Senin (22/3/2021), Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin bersama komisioner lainnya dalam rapat pleno terbuka menetapkan duet Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih hasil Pilkada 2021.

Dengan raihan 74.117 suara yang tertuang dalam surat keputusan KPU Kotabaru bernomor 007/PL.02.7-Kpt/6302/Kab/III/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati  Kotabaru Tahun 2020, Sayed Jafar-Andi Rudi pun ditetapkan sebagai pemenang pilkada, pasca-putusan MK.

KPU pun menyerahkan surat keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih kepada pihak terkait seperti Bawaslu Kotabaru, pasangan calon terpilih, parpol pengusung dan DPRD Kotabaru untuk segera ditindaklanjuti dalam prosesi pelantikannya.

BACA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru

“Memang, paslon nomor urut 1, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif telah kami tetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam rapat pleno terbuka,” ucap Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin kepada jejakrekam.com, Senin (22/3/2021).

Meski tanpa dihadiri Burhanuddin bersama calon wakilnya, Bahruddin, toh rapat pleno terbuka itu tetap digelar, karena hanya menetapkan calon terpilih setelah adanya putusan MK yang telah menguatkan keputusan KPU menetapkan Sayed Jafar-Andi Rudi sebagai peraih suara terbanyak.

“Kami tidak tahualasan pasangan 2BHD tidak hadir, padahal undangannya sudah kami sampaikan juga melalui WhatsApps(WA) kami beritahu juga,” ucapnya.

BACA JUGA : Banyak Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kotabaru, Bawaslu Minta Hormati Putusan MK

Ia mengatakan setelah KPU menetapkan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih, secara simbolis berita acaranya telah diserahkan ke DPRD. “Sedangkan, besok (Selasa, 23/3/2021), kami akan menyerahkan berkasnya. Salah satunya, hasil rekapitulasi suara ke DPRD,” kata Zainal.

Prosesi penetapan Sayed Jafar-Andi Rudi sebagai kepala-wakil kepala daerah terpilih pun mendapat penjagaan ketat dari aparat gabungan Polres Kotabaru dan TNI. (jejakrekam)

.

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.