Habib Banua: Putusan MK Mengembalikan Legitimasi Suara Rakyat

0

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan harus digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kabupaten Tapin.

KEPUTUSAN ini disampaikan ketua hakim Mahkamah Konstitusi Dr Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel belum lama tadi.

Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim angkat suara ihwal keputusan MK, berpendapat bahwa apa yang diputuskan tentu sangat baik untuk demokrasi di Kalsel.

BACA: Peta Baru Pilgub Kalsel Pasca Putusan MK

“Para calon juga tentu tak ingin kemenangannya dinodai dengan kecurangan, hal tersebut akan berimplikasi terhadap ketidak percayaan masyarakat kepada proses Pemilukada dan hasil yang didapat,” ujar Habib Banua saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

Ketika MK memutuskan, sambungnya agar dilaksanakan PSU seharusnya semua calon akan senang sebagai ajang pembuktian bahwa masyarakat memang konsisten memilih calon pemimpinnya.

“MK telah mengembalikan legitimasi suara rakyat sebagai pondasi kuat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dalam menerima hasil pesta demokrasi di Kalsel,” ujar anggota komite I DPD RI ini.

“Dalam kurun waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan PSU , saya berharap masyarakat betul betul kembali mempelajari calon pemimpinnya dan jangan golput karena hasil dari Pemilukada ini menentukan arah pembangunan Kalsel pada masa yg akan datang,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.