Peta Baru Pilgub Kalsel Pasca Putusan MK

0

Oleh: Kadarisman

SENGKETA pilkada gubermur Kalsel telah diputuskan. Mahkamah Konstitusi (MK) “memenangkan” Denny Indrayana. Alhasil keputusan KPU yang sebelumnya menetapkan kemenangan pasangan calon Sahbirin Noor – Muhidin dengan selisih suara 0.48% dari pasangan Denny Indrayana – Difriadi Derajat turut menjadi batal. Konsekuensinya, Kalsel belum beroleh gubernur yang definitif.

MK memutuskan pilkada ulang di 6 Kecamatan yang tersebar di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kabupaten Tapin. Babak baru tetapi final.

Selisih suara di angka 8.127 pada pilgub Desember 2020 lalu menciptakan kemungkinan-kemungkinan yang sangat mendebarkan. Siapa pemenangnya sangat bergantung racikan strategi tim pasangan calon itu sendiri. Susah menyimpulkan hasil akhirnya. Karena perubahan suara dalam kontestasi politik bisa berubah begitu cepat di injure time karena misalnya, kejadian luar biasa.

Namun di luar dari itu, pasanangan calon Denny Indriyana – Difriadi Derajat sedang berada di puncak resonansi energi. Soliditas dan semangat mereka memenangkan suara rakyat sedang bertumbuh positif. Itu tak lepas dari kemenangan mereka di MK yang membatalkan rekapitulasi dan keputusan KPU Kalsel.

BACA: Negara dalam Cengkraman Oligarki dan Pengkhianatan terhadap Daulat Rakyat

Berbeda dengan pasangan calon Sahbirin Noor – Muhiddin, keputusan MK tersebut dapat menurunkan moril dan daya juang tim nya. Jika kekuatan moral tersebut tidak dipoles lagi secara tepat, imbasnya adalah dapat membuat terbalik peta politik di lapangan. Kegigihan dari eratnya tim yang sebelumnya sudah maksimal bisa mengendor dampak dari putusan MK tersebut.

Tentu saja kesemua pasangan calon memiliki peluang. Namun juga ada ancaman yang dapat saja menguburkan banyak kesempatan. Meluaskan peluang dan menetralisir ancaman merupakan langkah yang harus mendapatkan catatan khusus, karena memprediksi siapa nanti yang akan memenangkan pilgub ulang di beberapa kecamatan tersebut menjadi serba memungkinkan.

Pasangan Denny Indrayana – Difriadi Derajat harus diakui sebagai penantang petahana yang sangat progresif, gigih dan mengejutkan. Tidak dapat tidak dikatakan bahwa Denny sangat membuat kewalahan rival dari petahana. Dan itu terbukti dua kali.

Pertama bagaimana Denny mementahkan prediksi elektabilitas petahana hingga begitu tipis di angka 0.48%. Bukti kedua, bagaimana Denny kemudian mampu membuktikan gugatannya di MK dengan putusan pemilihan ulang di 6 Kecamatan plus 24 TPS.

Walaupun hanya mengabulkan sebagian dengan pemilihan ulang tetapi angka DPT 6 Kecamatan yang akan melakukan pemilihan tersebut membuat pilgub sesi kedua ini layak dilakukan dengan ikhtiar maksimal, pasalnya ditaksir ada 300 ribuan suara di area tanding tersebut. Itu setara dengan jumlah DPT di 2 kabupaten di wiliyah Utara Kalsel.

BACA JUGA: Pilkada, Memenangkan Integritas Politik

Jika perbedaan suara sebelumnya hanya di angka 8.127 suara, maka ruang 6 kecamatan plus 24 TPS di Tapin adalah layak dijadikan tumpuan harapan untuk mengubah banyak hal secara mengejutkan.

Denny masih diuntungkan dengan masih lekatnya kejadian banjir besar yang terjadi secara luas di Kalsel, khususnya Kabupaten Banjar dan anjarmasin beberapa waktu lalu. Mau atau tidak mau, isu banjir tersebut akan membuat peluang Denny, jika ia mampu mengemasnya dengan baik, menjaga ingatan publik akan kejadian itu.

Namun demikian Sabirin Noor tidak lantas kehilangan kesempatan. Waktu 60 hari maksimal yang diberikan KPK untuk diselenggarakannya pemilihan ulang adalah juga merupakan peluang. Waktu 2 bulan itu dapat menelorkan strategi komunikasi baru untuk membangun dan menguatkan tingkat elektabilitas yang sangat mungkin digilas oleh Denny.

Babak final Pilgub Kalsel ini akan membetot semua resources kedua pasangan calon. Pasalnya, kedua-duanya masih memiliki kans yang sama besar. Tetapi ibarat ring tanding, pemilihan ulang ini hanyalah kegarangan dari tenaga sisa yang dikumpulkan dengan sangat keras.

Keterbatasan pasti ada. Tidak hanya soal materi, tetapi yang tidak kalah penting juga soal imaterial, militansi hingga ruang keikhlasan dan ketulusan barisan orang-orang yang terlibat akan menjadi penentu kekuatan.

BACA LAGI: Sahbirin Noor Versus Deny Indrayana: The Beattle Ground of Elections

Dukungan material masih sangat dibutuhkan oleh kedua Paslon ini, tidak saja yang bersifat personal tapi juga kelembagaan korporasi misalnya, tetapi sekali lagi, ini pun hanyalah tenaga sisa. Lebih-lebih bagi korporasi akan sangat berhati-hati. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang memasang mata dan telinga. Bahkan KPK sudah hilir mudik di Bumi Antasari ini, walaupun untuk satu urusan yang tidak terkait dengan pilkada.

Partisipasi dan kesadaran politik publik serta pemilik suara dalam pemilihan menjadi faktor penting dalam mengawal hasil pemilihan ulang mencapai kualitas demokrasi.

Profesionalitas penyelenggara pemilihan semata tidak dapat diandalkan untuk mencapai kualitas demokrasi. Karena profesionalitas membutuhkan pengawasan massif sehingga tidak lagi menciptakan celah dan raung profesionalitas tersandera oleh kepentingan siapapun.

Menjaga secara bersama-sama setiap TPS yang melakukan pemilihan ulang adalah satu ikhtiar menciptakan hasil pemilu yang betul-betul mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sebenarnya.

Terlepas dari itu semua, putusan MK atas sengketa pilgub Kalsel tersebut adalah peta baru untuk menciptakan sesuatu yang baru dalam konteks kualitas demokrasi. Sekali lagi dalam konteks kualitas demokrasi**

Pemerhati Sosial Politik Banua

Pencarian populer:peluang paman birin di pilkada ulang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.