Denny Indrayana Respons Putusan MK: Kita Perjuangkan Politik Tanpa Uang, Tanpa Curang

0

LANGKAH Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menggugat hasil perolehan suara Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi dijawab para hakim MK dengan putusan perintah pemungutan suara ulang (PSU).

PUTUSAN itu dibacakan oleh Majelis Hakim MK dalam agenda sidang terakhir yang dihelat, Jum’at (19/3/2021). Denny yang sejak Desember 2020 tadi menyiapkan gugatan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Mengacu catatan, ada PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar).

Kemudian di 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

MK juga memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU paling lambat 60 hari sejak putusan MK, kemudian mengganti seluruh penyelengara dari ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang wilayah yang bermasalah.

BACA JUGA: Rebut Suara Di Basis BirinMu, Tim Denny-Difriadi Siap Kawal PSU

“Itu harus kita syukuri dan harus kita persiapkan lebih matang,” kata Denny dalam pernyataan resminya.

Menurut Denny, putusan ini merupakan momentum bagi masyarakat Kalimantan Selatan untuk berbenah.

Ia pun menyerukan seluruh relawan, kader-kader partai pendukung, dan semua elemen masyarakat merapatkan barisan menyongsong PSU.

“Ulun dan pian-pian sudah sampai di ujung MK. Menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa curang,” kata dia.

BACA JUGA: MK Kabulkan Sejumlah Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel, KPU Diminta Gelar Pemilihan Ulang

Lewat momen ini, ia berharap semua pihak mampu membuktikan Kalsel masih punya perpolitikan yang terhormat dan bermartabat.

“Kita buktikan Kalimantan Selatan bisa menjadi pionir politik tanpa uang, politik tanpa curang,” imbuhnya.

Adapun merespons putusan PSU, Denny juga tampak menuliskan gagasannya lewat laman “Pamikiran Haji Denny” di website integritylaw.id.

“Menyambut Putusan MK soal PSU di Pilgub Kalsel, saya akan berbagi gagasan selama 60 hari ke depan melalui kolom “Pamikiran Haji Denny”. Kolom setiap harinya mengulas isu aktual dan penting bagi Banua,” kata dia. (jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.