Tuntas di MK, KPU Kotabaru Siapkan Agenda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru bakal segera menetapkan pasangan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih. Penetapan ini seiring gugatan hasil pilkada setempat telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/3/2021).

KETUA KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan rencananya penetapan pasangan Sayed Jafar-Andi Rudi bakal dihelat pada Senin (22/3/2021) mendatang.

“Di samping itu, kami juga sedang menunggu surat keputusan dari MK,” ujar Zainal kepada jejakrekam.com ketika dihubungi via panggilan seluler.

Usai ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati, selanjutnya pihak KPU akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Kotabaru.

“Dewan selanjutnya bakal menyampaikan ketetapan ini pihak Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru

Adapun Zainal Abidin merasa biasa saja mendengar putusan majelis hakim MK yang menolak gugatan pasangan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ihwal hasil Pilkada Kotabaru. Bagi dia, pihak KPU selalu siap menaati dan menjalankan tugas apa saja yang sudah menjadi keputusan MK.

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada di Kalsel Segera Diputus MK, Pengamat Hukum : Jangan Berharap Putusan Ideal

Sekadar diketahui, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum kepada M Hafidz Halim dkk ditolak. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.