Banyak Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kotabaru, Bawaslu Minta Hormati Putusan MK

0

TERBITNYA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru bernomor 43/PHP.BUP-XIX/2020, Kamis (18/3/2021), diminta agar dihormati semua pihak.

DALAM putusan yang diteken Ketua MK, Anwar Usman bersama anggotanya; Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul, dengan panitera pengganti Rahadian Prima Nugraha dan Syukri Asy’ari, setebal 165 halaman itu dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta.

Dalam eksepsinya, majelis hakim konstitusi ini menolak eksepsi termohon (KPU Kotabaru) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon, tidak jelas. Namun, pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 2, Burhanudin dan Bahrudin (2BHD).

Untuk sengketa hasil Pilkada Kotabaru ini, KPU sebagai termohon dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 1, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Latif, peraih suara terbanyak. Putusan atas perkara inipun diputus dalam rapat permusyawaratan 9 hakim konstitusi yang diketuai, Anwar Usman pada Jumat (5/3/2021), dan diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka pada Kamis (18/3/2021).

BACA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru

Menanggapi adanya putusan MK soal sengketa pilkada ini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri meminta semua pihak terutama yang terkait perkara agar bisa mengambil siap legowo.

“Kita akui proses persidangan perkara sengketa Pilkada Kotabaru ini cukup berjalan lama. Sejak Januari dan baru diputus pada hari ini. Ya, lebih dari dua bulan sejak diajukan pemohon atau penggugat di MK atas keputusan KPU Kotabaru,” kata Akhmad Gafuri kepada jejakrekam.com, Kamis (18/3/2021).

Berdasar ketentuan, diakui Gafuri, usai adanya putusan final dan mengikat secara hukum dari MK, maka KPU Kotabaru bisa menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru paling lambat tiga hari sejak putusan itu dibacakan.

“Ini menjadi domain KPU selaku penyelenggara. Yang pasti, dalam perkara gugatan hasil pilkada hingga tahapan yang menjadi dasar dari pihak penggugat (2BHD) telah kami tangani sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Sejak awal, Bawaslu Kotabaru telah menjalankan tugas dalam pengawasan pilkada. Ya, termasuk laporan dugaan politik uang selama tahapan pilkada di Kotabaru,” tutur mantan anggota KPU Kotabaru ini.

BACA JUGA : Petahana Berlaga di Pilkada, Pemprov Kalsel Siapkan Figur Penjabat untuk Banjarbaru dan Kotabaru

Mengutip dokumen putusan MK yang bisa diakses publik di situs lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, memang penggugat 2BHD mengungkap adanya dugaan politik uang. Seperti, dugaan terjadi RT 05 Kampung Tengah, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, dengan membagikan pecahan uang Rp 50 ribu kepad warga oleh paslon nomor urut 1 bersama tim pemenangannya. Namun, laporan yang diajukan Hj Rustaniah Basrindu dan terlapor H Sayed Jafar- Andi Rudi Latif, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu Kotabaru bersama Sentra Gakkumdu.

Kemudian, ada pula dugaan politik uang, masker dan stiker yang dituduhkan 2BHD oleh Andi Tandrang sebagai Relawan Keluarga Besar SJA yang merupakan kakak kandung dari Sayed Jafar di RT 03 Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah, juga dibantah pihak terkait. Lalu, ada pula pembagian uang sekitar jam 21.00 Wita di rumah Abdurahman RT 06 Kikil Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian saat kampanye dialog Sayed Jafar, turut dipatahkan berdasarptuusan Bawaslu Kotabaru.

BACA JUGA : Bawaslu Ungkap IKP Jelang Pilkada, Forkopimda Kotabaru Siap Jaga Netralitas

Kejadian serupa juga dilaporkan 2BHD atas Andi Rudi Latif yang dituding membagikan uang dalam amplop sebesar Rp 20 ribu dengan pecahan uang Rp 50 ribu, kepada warga di kediamannya, Jalan Hidayah Pembangunan III RT 13/RW II Blok C No. 73 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, justru tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Serangkaian laporan dugaan politik uang ini dibeber tim kuasa hukum 2BHD seperti terekam dalam salinan putusan MK.  Seperti dugaan kejadian di Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, namun laporannya dihentikan Bawaslu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.