TIGA pemuda berinisial NA, DH, dan AH, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong atas kasus kepemilikan pil terlarang berlogo “Y”, Selasa (16/3/2021) tadi.
KAPOLRES Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas, AKP Otto, mengatakan tiga tersangka ini ditangkap usai adanya informasi yang masuk ke anggota Satresnarkoba. Tentang adanya seseorang yang mengambil paket berisi obat-obatan terlarang di kantor jasa ekspedisi.
Petugas lantas melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Polisi melihat seorang yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya mengambil paket.
“Petugas membuntuti orang tersebut menuju rumah sekitat pukul. 10.30 wita setelah sampai rumah petugas masuk dan berhasil mengamankan seorag laki-laki yang mengaku bernama NA,” ujar Otto.
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu, Tersangka Penggelapan Motor Di Tabalong Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, ditemukan dua botol putih berisi obat dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip (-) pada satu sisi lainnya. Satu botol tersebut berisi 1000 tablet.
Dari hasil interogasi NA mengaku paket tersebut dipesan oleh AH yang bertempat tinggal di Desa Wirang, Kecamatan Haruai.
BACA JUGA: Maling Motor CBR Milik Warga Mabuun Tabalong Ditangkap Polisi di HST
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni DH adalah menjadi perantara perkenalan AH dan NA.
Dari keterangan, AH membenarkan telah membeli obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp. 380.000/botol.
“Saat ini ketiga orang ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (jejakrekam)