Pegawai Pemprov Kalsel Ramai-ramai Tukar Gas Melon dengan Tabung LPG 5,5 Kilogram

0

SEJUMLAH pegawai negeri di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel menukarkan gas LPG melon atau berat 3 kilogram dengan gas LPG 5,5 kilogram di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Selasa (16/3/2021).

ADI pegawai di PSTN Fajar Harapan mengatakan ia berinisiatif menukarkan gas melon sebagai bentuk kesadaran sekaligus mematuhi imbauan dari Pj Gubernur Kalsel.

“Kita dari PSTN, gas melon ini telah saya pakai kisaran 3 tahun, karena ada imbauan agar ASN tak boleh menggunakan gas 3 kilogram maka hari ini saya tukarkan,” kata Adi.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk menolong masyarakat kurang mampu agar dapat mengunakan gas 3 kilogram. “Ini juga merupakan bentuk kesadaran agar masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi mendapatkan stok gas 3 kilogram,” katanya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Kalsel Larang Pengunaan Gas Melon Bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pemilik Resto

Sementara, Kabag Sumber Daya Alam Sri Rachma melalui Kasubbag Energi dan Air Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Ibni Fidiniyah saat di lokasi mengatakan tempat penukaran tabung gas melon dengan tabung gas 5,5 kilogram ada dua titik, yaitu di Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di Halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.

“Pengumuman penukaran gas 3 kilogram ini sudah kita sampaikan sejak lebih sepekan yang lalu,dan hingga saat ini yang di lokasi penukaran Banjarbaru sudah 60 orang yang menukarkan gas melonnya,” kata Sri Rachma.

Ditambahkan Sri Rachma, bagi yang belum sempat menukarkan tabung LPG melon hari ini bisa menghubungi pangkalan yang memfasilitasi kegiatan penukaran tabung gas ini atau menghubungi Bagian SDA Biro Perekonomian.

“Silakan bagi ASN Pemprov Kalsel yang belum sempat menukarkan tabung elpiji gas bisa menghubungi Biro Prekonomian Setda atau pangkalan yang memfasilitasi penukaran tabung elpiji,” katanya.

BACA JUGA: Gas Melon Mahal dan Langka, Mahasiswa di Banjarmasin Demo Kantor Marketing Pertamina

Sebelumnya Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan LPG tabung melon.

Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

LPG 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kilogram seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan. Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009. Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu. (jejakrekam)

Penulis Asyikim
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.