Tiga Petugas Rutan Kandangan Kena Sanksi Akibat Kaburnya Napi

0

INSIDEN kaburnya narapidana (napi) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Selasa (2/3/2021) lalu, berujung pada sanski petugas rutan.

MEREKA dinilai lalai saat bertugas. Akhirnya, tiga petugas pengamanan Rutan Kandangan dijatuhi hukuman dinas sedang, hukuman tersebut merupakan rekomendasi tim pemeriksa dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, usai melakukan investigasi di Rutan Kandangan sejak Rabu (3/3/2021).

Sanski berupa penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada petugas yang jaga di pos menara, karena tertidur saat jaga. Sementara, untuk komandan dan petugas penjagaan yang berwenang mengontrol blok tahanan dikenakan sanksi penundaan gaji.

“Intinya sudah ada rekomendasi dari tim pemeriksa ke kami. Saya sudah a teruskan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kalsel, karena di situ ada kelalaian,” ucap Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sudirman Jaya kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (12/3/2021).

BACA : Dua dari Empat Napi Rutan Kandangan yang Kabur Masih Dikejar

Ia menerangkan sanksi tersebut diputuskan setelah dilakukan klarifikasi kepada seluruh petugas pengamanan yang saat itu berdinas. Dari temuan tim, ide melarikan diri datang dari dua napi lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Rutan Kandangan dan Polres HSS. Ini setelah tim Kanwil Kemenkumham Kalsel memeriksa dua narapidana yang sudah berhasil ditangkap.

“Otak pelarian diduga napi yang masih buron. Mereka yang ajak,” ucap Jaya, sapaan akrabnya.

Guna menghindari terulangnya kejadian tersebut, Rutan Kandangan kini memasang CCTV (kamera pengawas) dan menutup teralis kamar mandi yang menjadi tempat kabur napi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.