Eks Ketua-Sekretaris KONI Banjarmasin Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Dana Hibah

0

SIDANG perkara kasus penyalahgunaan dana hibah yang menyeret Eks Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun bersama sang sekretaris Widharta Rahman akhirnya masuk dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/3/2021).

MAJELIS hakim berkeyakinan bahwa Djumadri dan Widharta telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat pertanggungjawaban dana hibah fiktif di tubuh KONI selama menjabat.

Keduanya pun divonis berbeda-beda. Djumadri, misalnya, divonis selama 3 tahun dan 4 bulan kurungan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Bila tidak mencukupi, maka terdakwa harus akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

BACA JUGA: Bersama Sekretaris, Eks Ketua KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Dana Hibah

Sementara, untuk Widharta Rahman, divonis selama 3 tahun penjara dan bulan kurungan, serta denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Widharta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 360 juta. Bila tidak mencukup, maka terdakwa juga harus menjalani hukuman tambahan.

Putusan ini disebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa dalam sidang-sidang sebelumnya. Yakni 5,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Dari Studi Banding ke Singapura dan Mahalnya Sepeda Balap, Kesaksian di Kasus KONI Banjarmasin

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menyatakan ada beberapa pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.

“Meringankan kedua terdakwa berusia sudah lanjut ( tua) keduanya tidak pernah dihukum selama proses persidangan berkelakuan baik, masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan berjanji tak mengulangi perbuatannya yang sama,” ujar Jamser.

BACA JUGA: Dijamin Walikota-Wakil Walikota, Dua Tersangka Kasus KONI Banjarmasin Berstatus Tahanan Kota

Kendati demikian, perbuatan Djumdari dan Widharta yang ditengarai melawan hukum membuat vonis hakim menjadi berat. Tindakan mereka dinilai tidak membantu pemerintah atau tidak mendukung pendukung program pemberantasan korupsi.

Mendengar putusan ini, kuasa hukum Djumadri yang dipegang oleh pengacara Budjino A. Salan menyatakan akan mengambil sikap banding merespons putusan.

Sementara, Marudut Tampubolon selaku pengacara Widharta masih pikir-pikir dulu. Mereka diberi waktu satu pekan sebelum perkara ini dinyatakan inkracht. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.